Sumenep, Deteksinews.co.id – Kecipratan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, tahun 2021. Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep pergunakan untuk dua program kegiatan.
Adapun DBHCHT yang dialokasikan kepada Dinkes sebesar Rp 27,7 miliar. Dana tersebut, sebagian besarnya dipakai untuk membiayai kesehatan warga miskin yang termasuk sebagai penerima bantuan iuran daerah (PBID), sebagian lagi untuk pengadaan obat vaksin dan bahan lainnya.
“Dana DBHCHT kami pergunakan untuk PBID JKN-BPJS sebesar Rp 24.04 untuk kepesertaan 57.120, sementara sisanya untuk pembelian obat vaksin bahan medis habis pakai masing-masing pagu anggaran Rp 2.04 miliar dan Rp 1.7 miliar,” Ujar Agus Mulyono, Kepala Dinkes Sumenep kepada media ini. Senin (11/10/2021).
Lebih lanjut, Agus panggilan akrabnya menjelaskan, dalam realisasi anggaran DBHCHT tersebut saat ini pihaknya mengklaim sudah terserap 76 persen.
“Realisasi anggaran DBHCHT untuk warga miskin yang ditanggung pemerintah kabupaten melalui BPJS kesehatan sudah terserap 76 persen,” ungkapnya.
Dana yang diperuntukkan untuk membantu warga miskin itu, menurut Agus memang cukup besar, hal itu sebagai wujud keberpihakan pemerintah untuk membantu masyarakat.
“Ini wujud kepedulian pemkab kepada mereka yang tidak mampu, akses pelayanan kesehatannya pun ditanggung pemerintah untuk menikmati pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas termasuk di rumah sakit rujukan, bahkan di rumah sakit di luar Sumenep, misal di Surabaya,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar fasilitas kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk menjamin kesehatan warga yang tidak mampu.
“Pemkab Sumenep sudah hadir membayarkan iuran BPJS mereka, tinggal bagaimana dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan, itu bebas biaya alias gratis karena sudah dibayarkan pemerintah,” tukasnya. (Hil).