Edy S – Deteksi News
Tanah Bumbu, (deteksinews.co.id) – Rapat penyelesaian Tanah Fasum yang dikuasai salah satu warga di Desa sumber baru Kecamatan Angsana, telah mencapai titik kesepakatan bahwa tanah tersebut merupakan Aset Pemerintah Desa yang harus di Inventarisir dan dikelola oleh Desa secara utuh. Kamis (07/10/21).
yang mana dalam acara tersebut dihadiri
Bapak H. M Rahmadi, SP Bidang Transmigrasi Provinsi Kalsel,Dinas Nakertran Kop dan UM Kab. Yang diwakili Kabid Transmigrasi, Camat Angsana Kepala Desa Sumber Baru, perangkat desa,BPD, Babinsa Kamtibmas, Para mantan Kades , Tokoh masyarakat , tokoh Agama.
Dalam hal ini ditegaskan oleh Pihak Pemerintah Daerah, Dinas Nakertran/ selaku Kabid Transmigrasi Bapak Pati Raja Wani, SE, “Menurut UU No.6 THN 2014 bahwa desa memiliki wewenang penuh dlm mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya untuk kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul/ hak tradisional yang patut dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI, memberdayakan masyarakat desa, mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.”ucapnya.
Pernyataan tersebut diPertajam oleh Bpk H. M.Rahmadi,SP selaku Perwakilan Disnakertrans Provinsi Kalsel ,Bidang Transmigrasi dan Pemukiman , dalam sambutannya bahwa kita hrs kembali ke peraturan Pemerintah RI ttg transmigrasi , tanah yg merupakan Tanah FASUM agar supaya di Inpentarisir dg jelas karna merupakan Aset Desa dan semua itu jalas aturannya bahwa pememrintan desa berhak menata dan mengaturnya dengan baik sejalan dengan itu kasi Pemukiman transmigrasi Kab.Tanah bumbu Bpk Eki menghimbau supaya kita sikapi dengan cara musyawarah yg baik agar jelas Titik terang yg diharapkan tdk menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari.”tutupnya.