Terkini.id, Jakarta – Belakangan ini media sosial ramai memperbincangkan soal isu viral yakni hukum perempuan memakai BH alias bra. Atas isu viral tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya berbicara dan menjelaskan keterkaitannya dengan agama. Melansir Detikcom, Selasa, 5 Oktober 2021, sebuah tulisan milik TEMANSHALIH.COM yang mengulas fatwa Arab Saudi hukum ‘Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?’ di-retweet oleh sejumlah akun.
Berikut tulisan tentang hukum memakai BH yang viral itu: Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH, tidak termasuk ke dalam hadis ‘Berpakaian tapi Telanjang’. Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah.
Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya. Atas maraknya tulisan itu tersebar di media sosia, Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Afifuddin Muhajir mengimbau agar perempuan selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya, ia pun mengaku tidak setuju dengan isi tulisan tersebut. Afifuddin mengatakan bahwa perempuan yang tidak memakai bra atau BH adalah tidak sempurna. “Keluar rumah tanpa pake BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yg bukan mahramnya. Janganlah,” ujar Afifuddin saat dihubungi. “Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat,” lanjut Afifuddin.