Deteksi News
Bondowoso Featured

Bupati Bondowoso Dinilai Berlakukan Perbedaan Hukum di Nyanyian Kadisdikbud “Itu melenceng dari Bingkai Iman Taqwa”

Redaksi – Deteksi News

Bondowoso, (deteksinews.co.id) – Bupati Bondowoso, Salwa Arifin dinilai bakal memberikan perlakukan hukum yang berbeda dalam sebuah kasus yang sama.

Pemberlakuan hukum itu menyangkut moralitas dua orang anak buahnya yang sama eselonnya yakni mantan Kadis Pariwisata, Harry Patriantono yang diberhentikan dari jabatannya akibat main tiktok saat jam dinas.

Kemudian pada kasus berikutnya menimpa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Sugiono yang telah bernyanyi Kandas di dalam ruang kelas dan divonis bersalah di Pangadilan Negeri Bondowoso dalam kasus pelanggaran prokes.

Menurut LSM AKP, Edy Wahyudi SH, pembedaan pemberlakuan hukum tersebut terlihat dari jeratan Perbup yang dialamatkan pada keduanya. Untuk kasus mantan Kadis Pariwisata, Harry Patriantono, Bupati menerapkan Perbup nomer 35 tahun 2020 dimana Wabup sebagai ketua majelis etik sekaligus merangkap anggota.

Sedangkan terhadap kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Sugiono, Bupati tidak menggunakan Perbup tersebut melainkan merevisi Perbup yang sampai saat ini Perbup tersebut tidak jelas rimbanya dan menunjuk Wawan Setiawan sebagai ketua majelis kode etik.

“Pak Wawan ini asisten 2 yang sama eselonnya. Kemudian muncul rumor sanksi yang akan diterapkan beda dengan Pak Hary. Saya haqqul yakin pak Wawan tidak memikiki keberanian seperti Wabup. Muncul juga tanya, kenapa harus mengubah Perbup,” ujar Edy.

Ia menambahkan bahwa ia sudah bolak balik ke Kabag Hukum untuk menanyakan salinan Perbup yang baru itu. Namun meski telah tiga kali ke bagian hukum tak pernah ketemu dan alasan bagian hukum tidak jelas ketika ia ingin ketemu untuk meminta salinan Perbup tersebut.

Bahkan kata Edy, jangankan masyarakat umum, hingga kini dewan juga tidak tahu mahluk seperti apakah Perbup terbaru tersebut.

” Ada apa kok kemudian Perbup nya diobok obok. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso kesalahannya lebih berat,” katanya.

Menurut dia, produk hukum itu harus diundangkan. “Bupati kok begini cara menerapkan hukum. Apa karena ia jadi bupati mentang mentang memainkan aturan hukum. Ini mau jadi pemerintahan yang gimana. Saya hanya ingin tahu Perbup nya. Hanya ingin bukti.  Gak penting bagi saya sanksinya asal saya tau payung hukumnya,” sergahnya.

Terakhir Edy mengemukakan, “Jujurkah Pemerintahan Sabar menerapkan Jargon melesat dalam bingkai iman takwa. Bukankah nyanyian Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso Sugiono itu melenceng dari bingkai iman dan taqwa,”katanya.

Related posts

Sepanjang Ramadhan Polres Bondowoso Amankan 10 Tersangka, Salah Satunya Miliki Senpi Ilegal

Redpel

Usai Jalani Tes dan Karantina, Anggota Brimob Polda Jatim Pulang dengan Aman

Redpel

Keluarga Besar SMAN I Besuki Adakan Halal Bihalal di Wisata Pantai Bohay Paiton

Redpel