Deteksi News
Featured Madura Tapal Kuda

Dugaan Penyelewengan Raskin, Tim Raskin Kecamatan Dasuk Mangkir Dari Panggilan Inspektorat

Hilman – Deteksi News

Sumenep, (deteksinews.co.id) – Kasus Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Beras Miskin (Raskin) Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, terus menggelinding di inspektorat setempat.

Pasalnya penyidik inspektorat telah memanggil sejumlah saksi yang terlibat dalam program bantuan Sosial (Bansos) Raskin di Kabupaten Sumenep, mulai dari Bulog, petugas pengiriman beras dari Bulog ke ke titik distribusi di Desa, PJ Kades dan Sekdes Dasuk Laok.

Namun sayang setelah sampai pada giliran pemeriksaan tim Raskin Kecamatan petugas yang berwenang di Kecamatan Dasuk Mangkir dari panggilan inspektorat Sumenep.

Seperti disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, melalui Auditor Madya Inspektorat, Jufri menyampaikan kepada Media ini, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan tim raskin kecamatan pada Senin (27/09/2021).

“Kami sudah memanggil Tim Raskin Kecamatan, yaitu Sekcam Dasuk, guna melakukan pemeriksaan, tapi sayang tidak datang,” katanya kepada awak media. Kamis (30/09/2021).

Guna mendapatkan keterangan kenapa tim raskin kecamatan Dasuk Mangkir dari panggilan inspektorat Sumenep. Media ini langsung menghubungi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Dasuk. Namun sayang lagi-lagi gagal, sebab ketika media menghubungi nomor telponnya ternyata tidak aktif.

Karenanya, mangkirnya tim Raskin Kecamatan Dasuk dari panggilan inspektorat guna dilakukan pemeriksaan menyisakan tanda tanya besar bagi publik.

Apakah tidka hadirnya karena ad kegiatan kedinasan yang tidak bisa ditingkatkan?. Atau jangan-jangan sudah masuk angin, atau bisa saja takut untuk memberikan keterangan karena tidak tahu persoalan dugaan Penyelewengan Raskin di Desa Dasuk Laok.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini akan terus berusaha mengumpulkan informasi terkait dugaan kasus Raskin di desa Dasuk Laok dan akan mengungkap fakta-fakta baru yang dapat menyeret siapa saja yang terlibat dalam program bansos dasuk Laok ke ranah hukum.

Untuk diketahui, Kasus dugaan penyimpangan Raskin di Desa Dasuk Laok itu sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada 9 Desember 2019 kemudian dilimpahkan kepada inspektorat pada tanggal 20 Februari 2020.

Related posts

Program Quick Wins Presisi Polres Pamekasan Gelar Pelatihan Keterampilan dan Etika Pelayanan Publik

Redpel

Kapolda Jatim Tinjau Vaksinasi di Ponpes Bangkalan

Redpel

Bupati Tanbu Zairullah Pimpin Apel Siaga Bencana Halaman Kantor

Redpel