Hilman – Deteksi News
Sumenep, (deteksinews.co.id) – Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menyutujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Persetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang merupakan Rapat Paripurna Keempat Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2021, di ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (28/9/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH menyampaikan pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah melalui beberapa tahapan pembicaraan yang secara normatif telah disesuaikan dengan ketentuan pasal 177 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 9 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
Di samping itu tegas Politisi PKB ini, proses pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, baik di tingkat komisi-komisi maupun di tingkat Banggar dan Timgar sudah pasti diwarnai dengan berbagai macam dinamika yang perlu diterima sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Daerah dan DPRD khususnya dalam konteks pembentukan sebuah Perda.
“Yang terpenting bahwa berbagai macam dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan rancangan Perda ini haruslah kita jaga bersama agar tetap dalam koridor demokrasi berlandaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” tegasnya
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Sumenep yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sehingga bisa berjalan dengan tertib dan lancar.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep ini, setelah dilakukan Persetujuan Bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sebelum dilaksanakan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Raperda Kabupaten Sumenep tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan juru bicaranya H. Zainal Arifin, SH.
“Saran dan harapan yang disampaikan merupakan bahan masukan sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan menjadi bahan acuan untuk penyusunan APBD pada tahun mendatang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nyi eva panggilan akrabnya menyampaikan, secara garis besar tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut: dari sisi pendapatan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara akumulatif mengalami pengurangan dari yang semula sebesar Rp2.311.242.385.198. Setelah pembahasan Tim Anggaran (Timgar) dan Badan Anggaran, berkurang sebesar Rp15.273.492.759 atau turun 0,66%, menjadi sebesar Rp2.295.968.892.439.
Selanjutnya dari sisi belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara akumulatif mengalami Penambahan dari semula sebesar Rp2.474.462.781.691. setelah pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran bertambah sebesar Rp216.444.265.311 atau naik 8,75% menjadi Rp2.690.907.470.002.
“Dari selisih antara pendapatan sebesar Rp2.295.968.892.439, dengan Total Belanja Rp2.690.907.000.472 terdapat Defisit Anggaran Rp394.938.154.563,” jelasnya.
Sedangkan dari pembiayaan, yakni: Penerimaan Daerah yang semula dianggarkan Rp208.220.396.493, setelah pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran, bertambah Rp231.717.758.70 atau naik 111,28%, menjadi Rp439.938.154.563.
Kemudian Pengeluaran Daerah, yang semula dianggarkan sebesar 45 miliar Rupiah, setelah pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran, tetap sebesar 45 miliar Rupiah. Sedangkan dari selisih Pembiayaan antara Penerimaan Daerah Rp439.938.154.563 dengan Pengeluaran Daerah Rp45 miiar terdapat Surplus Rp394.938.154.563.
“Selanjutnya dari Defisit Anggaran antara pendapatan dan belanja Rp394.938.154.563 maka ditutup dengan Surplus Pembiayaan antara Penerimaan Daerah dengan Pengeluaran Daerah Rp394.938.154.563,” pungkasnya.