Murawi – Deteksi News
Besuki, (deteksinews co.id) – Pemerintah Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo membuat surat edaran Dengan Nomor .800/320/431.516.1.1/2021, Perihal Syarat Wajib Vaksin Layanan Adminitrasi dan Penerimaan Bantuan Sosial.
Surat edaran tersebut di tujukan kepada Kepala Desa Se-Kecamatan Besuki, Kordinator PKH Besuki, TKSK Kecamatan Besuki serta kordinator E. Warung.
Dalam rangka percepatan target Vaksinasi di Kabupaten Situbondo minimal 75% pada Bulan September 2021. Maka Pemerintah Kecamatan Besuki bergerak untuk mempercepat melakukan Vaksinasi di Setiap Desa.
Hal tersebut Mengacu dan memperhatikan Pasal 13 A ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2000 tentang pelaksanaan Vaksin dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19 yang berbunyi ‘Setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi dapat di kenakan sanksi Administratif’.
Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Penundaan atau penghentian Adminstrasi pemerintahan dan atau/denda.
Ironisnya menurut kenyataan dilapangan kami awak media Deteksi News bertemu dengan masyarakat awam di Desa yang mendapatkan Bantuan PKH yang enggan disebut namanya, “Bahwa saya tidak mau di Vaksin dan lebih baik saya tidak terima bantuan,”tuturnya.
Dengan adanya penelusuran kami mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Camat Besuki, namun Camat Besuki tidak ada dikantor dan ada kegiatan Vaksinasi di Desa Jetis Dusun langsep dan PKM Widoropayung. Sampai berita ini terbit Camat Besuki belum bisa dimintai keterangan terkait temuan yang ada dilapangan.