Sukardi – Deteksi News
Manggar, Beltim, (deteksinews.co.id) – Polres Belitung Timur Pada hari Senin (13/09/2021) menerima laporan bahwa telah terjadi perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan oleh HD terhadap anak dibawah umur, sebut saja Melati (nama samaran). Adapun korban Melati merupakan anak dari pelapor. Mendapat laporan tersebut, selanjutnya KA SPK I AIPDA GIANTARA meneruskan laporan tersebut kepada Piket Reskrim untuk ditindak lanjuti guna pengembangan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Belitung Timur, AKP Sukimin membenarkan bahwa Polres Belitung Timur telah berhasil mengamankan diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan modus mengobati korban Melati.
Penangkapan terhadap terlapor dilakukan pada malam itu juga oleh Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup.
Setelah dirasa cukup alat bukti dan keterangan saksi, Tim Panah Sat Reskrim Polres Beltim dipimpin IPDA DEDI IRMAWAN, S.Ikom, langsung bergerak menuju rumah yang patut diduga sebagai pelaku HD (lk/38th) yang berada di Dusun Bentaian, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, guna melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Sesampainya di rumah terduga pelaku, Tim Panah melakukan introgasi awal perihal terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dan pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut.
Selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polres Belitung Timur beserta barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.