Deteksi News
Banyuwangi Featured Hukum & Kriminal

Siswi SMP Buang Bayi di Sumur, Hamil Diperkosa Kakek 60 Tahun

Redaksi – Deteksi News

Banyuwangi, (deteksinews.co.id) – Berikut ini sosok kakek 60 tahun yang tega menghamili siswi SMP berusia 14 tahun di Banyuwangi.

Perilaku bejat sang kakek terungkap setelah pelajar SMP ini melahirkan di toilet praktek dr Neni Destriana di Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Setelah melahirkan, siswi SMP ini pun membuang bayi yang sudah dibungkus plastik itu ke sumur.

Kejadian tragis itu berlangsung saat tempat praktek dr Neni Destriana tengah ramai. Neni mengaku saat itu, siswi SMP ini sempat mendaftar dengan keluhan nyeri di perut.

“Saat dilakukan pemeriksaanm anak perempuan ini izin ke toilet. Tapi di toilet sangat lama sekitar 20 menit. Akhirnya saya dahulukan pasien lain, karena kondisi saat itu sedang ramai pasien,” kata Neni.

Setelah pasien lengang dokter, perawat, hingga bidan istirahat, salah satu perawat menemukan banyak bercak darah dari kamar mandi hingga keluar pintu belakang. Neni pun menyelidiki melalui rekaman CCTV di tempat prakteknya.

“Kami baru tahu setelah melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV terlihat dia masuk ke kamar mandi setelah diperiksa,” terangnya.

Saat keluar itu lah, terlihat dia memegang bayi kemudian dibuang di tempat sampah. Kemudian lewat pintu belakang, pasien itu melemparkan bayi itu ke dalam sumur.

“Ada bercak darah di sekitar sumur. Setelah kita lihat ada bayi di dalamnya. Kami langsung lapor polisi,” jelas Neni.

Mendapat laporan tersebut polisi datang ke lokasi, dan mengevakuasi bayi tersebut dari dalam sumur. Polisi juga menemukan anak perempuan yang membuang bayi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata anak tersebut korban pemerkosaan.

Polisi lalu mencari informasi tentang sosok pria yang menghabili pelajar SMP ini. Dia berinisial S dan sudah berusia 60 tahun. Pria paruh baya asal Kecamatan Blimbingsari ini pun akhirnya digelandang ke kepolisian.

Menurut Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, pria paruh baya ini memerkosa korban kali pertama pada April 2020.

“Korban diiming-imingi dan diancam, sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan. Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini,” kata AKBP Nasrun.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo melanjutkan, pemerkosaan anak di bawah umur itu dilakukan saat kedua orang tua korban tak ada di rumah. Pada saat ke dokter umum, kata Mustijat, korban diantar oleh pamannya. Pamannya khawatir karena korban mengeluh sakit perut.

Polisi Terapkan Restorative Justice

Sumur di tempat praktek dokter di Banyuwangi, tempat pelajar SMP membuang bayinya, Jumat (10/9/2021)
Sumur di tempat praktek dokter di Banyuwangi, tempat pelajar SMP membuang bayinya, Jumat (10/9/2021)

Polisi menerapkan restorative justice pada korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.

“Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Selain itu dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).

Restorative justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban, dengan melihat pemulihan menyeluruh terhadap dampak buruk yang dialami.

Restorative justice banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada anak di bawah umur.

Restorative justice dimaknai sebagai suatu proses untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana masalah hukum dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami juga berpikir dengan masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah, tapi juga bisa karena panik,” kata Kapolresta.

Sumber – Tribun.com

Related posts

Polres Beltim Bersama Pemkab Targetkan 2300 Vaksinasi

Redpel

Ramai Tudingan Adanya Permainan Uang dalam Seleksi JPT, Bupati Ciamis: Kalau Ada, Saya Ganti 5 Kali Lipat!

Redpel

Oknum Kades di Gerebek Saat Asik Berduaan Dengan Selingkuhannya

Redpel