Redaksi – Deteksi News
Kalbar, (deteksinews.co.id) – Sungguh malang nasib gadis muda inisial LL (16). Gadis belia warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat itu dirudapaksa empat pemuda sekaligus. Empat pelaku tersebut juga masih tergolong pemuda bahkan ada yang masih di bawah umur.
Namun siapa sangka salah satu tersangka merupakan kekasihnya sendiri. Kasus cewek belia diperkosa empat pria kini sudah ditangani pihak kepolisian.
Kejadian tersebut terungkap setelah Polres Sambas mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus pencabulan terhadap LL. Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian pun langsung bertindak, menanggapi laporan tersebut.
Setelah diselidiki dan mendapatkan cukup bukti, Polres Sambas pun akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut.
Kapolres Sambas, AKBP Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratikno melalui Kasatreskrim AKP Prayitno mengatakan dugaan tindak pidana perbuatan cabul anak dibawah umur itu terjadi pada Selasa, kemarin.
“Korban berinisial LL (16) merupakan warga kecamatan tebas ini di cabuli empat tersangka pada Selasa di tempat yang berbeda,” ujar Prayitno, Minggu.
Saat ini Polres Sambas sudah menahan 3 dari empat tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pencabulan berinisial AN (15) merupakan warga Desa Sejiram Kecamantan Tebas, BN (20) warga Desa Sejiram, Kecamantan Tebas, MI (46) warga Desa Sempalai Sebedang.
Sementara NI (18) warga Desa Sejiram, saat ini masih dalam penyelidikan. Kuburan Jadi Salah Satu Lokasi Pencabulan. Diketahui pelaku melakukan aksinya di sejumlah tempat yang berbeda.
Di sampaikan Prayitno, jika keempat orang tersebut mencabuli korban di lokasi yang nyaris sama, dan berdekatan. Tersangka AN mencabuli korban di semak-semak Danau Sebedang.
Sementara NI dan BN mencabuli korban di kuburan, yakni Pemakaman Kecamatan di Sebedang, Sebawi. Tak hanya itu, tersangka BN dan MI mencabuli tersangka untuk kedua kalinya di kebun sawit Kecamatan Tebas.
Satu di Antara Pelaku Ternyata Pacar Korban, Siapa sangka satu di antara 4 pelaku pencabulan terhadap gadis belia adalah pacar korban. Ditemui di Mapolres Sambas, satu di antara tersangka pencabulan AN (15) mengaku, bahwa dirinya adalah pacar korban. “Iya saya pacarnya,” katanya.
“Kejadiannya di Danau Sebedang, Sebawi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi tentang orang ketiga yang ikut mencabuli LL yang tidak lain adalah pacar AN. AN mengaku, salah satunya justru ia tidak kenal. Sebab ada tersangka yang sudah berumur 46 tahun. “Kalau yang itu (MI), tidak tahu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, 4 orang tersangka tersebut pun harus berurusan dengan hukum. Tersangka dikenai pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber – bacadulu.online