Hilman – Deteksi News
Sumenep, (deteksinews.co.id) – Dugan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih, milik PT. Garam (Persero) Kalianget hingga kini belum menemukan titik terang.
Pasalnya PT. Garam (Persero) selaku leading sektor pekerjaan tersebut diduga tidak kooperatif dalam proses hukum yang di tangani oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Oleh karena itu, Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) sebagai pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Lahan Pegaraman IV Gersik Putih itu menggelar Audensi dengan PT. Garam (Persero) Kalianget, pada Kamis (09/09/2021) pagi.
Pantauan media ini, Pada audiensi tersebut, LIPK dan anggota ditemui oleh Humas beserta Sekretaris Perusahaan PT Garam (Persero) di Kantor setempat.
Ketua LSM LIPK Sumenep, Sayfiddin menyampaikan bahwa kasus yang dilaporkan ke Korp Bhayangkara Sumekar ini kurang lebih sudah 11 bulan, tercatat sejak bulan Oktober 2020 lalu.
“Kami menunggu keseriusan PT Garam (Persero) untuk menyerahkan semua berkas dan dokumen yang terkait dengan pekerjaan Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih yang telah dilaporkan oleh kami,” kata Ketua LIPK Sumenep, Sayifiddin, pada pewarta usai melakukan audiensi, Kamis (9/9).
Pihaknya juga meminta, agar pihak kepolisian segera memanggil unsur PT Garam (Persero) dari kasus yang dikawalnya itu.
“Kami meminta kepada Polres Sumenep untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam masalah ini, untuk mempertanggungjawabkan secara hukum tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, sekretaris Perusahaan PT Garam (Persero), Indra Kurniawan menerangkan bahwa audiensi tersebut diminta oleh pihak LPIK dalam pembahasan kasus dugaan korupsi Lahan Pegaraman IV Gersik Putih.
“Kemarin memang kita mendapatkan surat dari LIPK. Mereka ingin melakukan audiensi dengan PT Garam (Persero), dalam artian perusahaan disini tentu terbuka. Kami sangat menghargai dari mitra ataupun dari pihak eksternal. Karena kita sama-sama ingin membangun perusahaan, tentu kita harus mengakomodir semua,” katanya.
Disinggung soal kasus yang mandeg hingga hampir setahun itu. Indra menuturkan, jika permintaan dokumen yang diinginkan oleh kepolisian sudah diserahkan.
“Ada informasi yang diminta Polres dari dokumen kasus itu ke kita, katanya belum diserahkan. Tapi setelah kami lihat kepada teman-teman yang menangani persoalan tersebut, yaitu dibagian pengembang, ternyata sudah tersampaikan,” terangnya.
Dia mengaku, sempat telat untuk mengirimkan data yang dimaksudkan. Menurutnya, alasan keterlambatan pengiriman berkas tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya adalah proses holding.
“Memang data yang diminta Polres terlambat kita sampaikan karena saat ini kita sedang proses holding. Jadi ada beberapa data yang memang diminta oleh teman-teman RRI, selaku calon holding perusahaan klaster pangan,” dalihnya.
“Kita kemarin waktu pemanggilan sebagai saksi kasus tersebut, jadi proyek tersebut sudah kita sampaikan semua. Tapi hanya ada sedikit yang memang ada data yang kurang. Tapi sudah kita pastikan kemarin data tersebut sudah tersampaikan ke Polres,” imbuh Indra.
Diiberitakan sebelumnya, dalam kasus ini telah menyeret nama Budi Sasongko, mantan Direktur PT Garam (Persero). Hingga saat ini kasus tersebut terus menggelinding di Polres Sumenep.
Meski sebelumnya Polres Sumenep telah memanggil pihak PT Garam (Persero) Kalianget untuk meminta klarifikasi soal dugaan kasus tersebut, hingga saat ini alasan kekurangan dokumen masih menuai tanda tanya.
Pemanggilan itu berdasarkan surat bernomor B/97/RES.3.2/II/2021/Satreskrim tertanggal 18 Februari 2021 lalu. Dalam surat itu tetulis, sehubungan dengan kepentingan penyelidikan, Korp Bhayangkara meminta dua hal kepada perusahaan pelat merah milik negara ini.
Pertama, meminta foto kopi yang dilegalisir oleh Direktur PT. Garam (Persero) Kalianget tentang proses pengerjaan pengembangan lahan pertanian.
Kedua, mengundang Budi Sasongko selaku Direktur Utama PT Garam (Persero) Kalianget ketika proses proyek tersebut dilaksanakan untuk diklarifikasi dan diambil keterangan.
Dua hal dari permintaan penyidik Polres Sumenep atau pemanggilan klarifikasi tersebut diklaim telah dipenuhi oleh PT Garam (Persero) Kalianget. Bahkan, kasus ini dinyatakan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, baik Kasubbag Humas maupun Kasatreskrim Polres Sumenep. Sebab, saat dihubungi melalui sambungan selularnya belum ada jawaban, meski nada tunggu telfon keduanya berdering.