Deteksi News
Featured Hukum & Kriminal Tapal Kuda

Oknum ASN Ini di Tahan Polisi Akibat Cabuli Anak Tirinya

Redaksi – Deteksi News

Probolinggo, (deteksinews.co.id) – Perbuatan cabul oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Probolinggo, Jawa Timur harus menyeretnya untuk mengenal hukum.

Dialah SUN (49), diduga berbuat cabul kepada DM (16) yang merupakan anak tirinya. Perbuatan cabul dialami korban sejak duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar (SD), hingga duduk di bangku SMA.

DM dicabuli ayah tirinya di rumah tersangka, Perum Griya Pakistaji Asri, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Selain itu DM juga dicabuli SUN di rumah ibu DM sendiri di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Sebab IN inisial ibu korban, bekerja di sebuah perusahaan swasta, Namun, dalam perkembangannya kasus itu diketahui oleh ayah kandung korban.

Atas laporan ayah kandung korban, inisial TG, polisi kemudian melakukan penangkapan kepada SUN pada Minggu 2021 lalu.

“Tersangka mengaku tidak sampai memperkosa anak tirinya, hanya mencabulinya,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Iptu Retno.

Kepada penyidik Polresta, SUN mengaku sebatas mengoleskan krim lulur pada bagian-bagian vital tubuh anak tirinya.

“Tidak mesti, kadang dirinya minta dilulur, kadang saya yang menyarankan. Ya biar putih, biar cantik, biar menarik,” pengakuan SUN.

“Tidak terjadi pemerkosaan. Karena berdasarkan hasil visum tidak terjadi ruptur (robekan) pada hymen korban. Dan tentunya dari alat bukti, ini adalah menyakinkan pencabulan bukan perkosaan,” kata Alfian.

‘Nikmat yang membawa sengsara’ hingga akhirnya SUN harus memahami proses hukum yang berlaku. Selain ditahan selama proses penyidikan di Mapolresta Probolinggo, SUN diberhentikan sementara sebagai ASN (dulu pegawai negeri sipil/PNS). Diketahui SUN tercatat sebagai ASN yang ditugaskan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami memberhentikan sementara kepada yang bersangkutan sebagai ASN. Jika kelak proses hukumnya sudah inkraacht dan dinyatakan bersalah, tentu akan dipecat dengan tidak terhormat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Probolinggo, Rachma Deta Antariksa, Kamis 2021.

Dengan dipecat sementara karena yang bersangkutan sebagai tersangka, kata Deta, secara otomatis gajinya sebagai ASN tidak diterima secara utuh. “Dia tetap menerima gaji tetapi tidak utuh,” ujar mantan Kabag Hukum itu.

Disinggung soal aturan yang ditabrak SUN selaku ASN, Deta mengatakan, dinilai melanggar UU Nomor 5/2015 tentang ASN. Sementara kasus pidananya diserahkan polisi untuk memprosesnya.

Sumber – kabarhariini.online

Related posts

Kisah Aiptu Sutomo, Dorong Warga Banyuwangi Bangun Rumah Layak Huni

Redpel

Kelurahan Badean Adakan Kegiatan Ramah Tamah dan Tasyakuran

Redpel

SDLB Negeri Demung Besuki Situbondo,Perlu perhatian Pemerintah.

Redpel