Deteksi News
Featured Madura Tapal Kuda

Komisi 2 DPRD Sumenep Soroti Penataan Pasar Modern yang Amburadul

Hilman – Deteksi News

Sumenep, (deteksinews.co.id) – Tumbuhnya psar modern di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian menjamur hampir keseluruhan kecamatan di kabupaten paling ujung pulau Madura.

Pasalnya keberadaan Pasar Modern di Kota Sumekar ini membuat pasar tradisional hampir mati suri. Sehingga membuat perekonomian masyarakat semakin lemah.

Oleh karena itu, Komisi 2 DPRD Sumenep menyoroti dengan tegas maraknya perkembangan pasar modern di kota keris ini.

Seperti disampaikan oleh Irwan Hayat, Anggota Komisi 2 DPRD Sumenep, menjelaskan bahwa dirinya beserta anggota lainnya sudah melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional, dan ternyata banyak Pasar Modern berdiri tegak berdekatan dengan pasar tradisional.

“Penataan Pasar Modern dan Pasar tradisional itu memang sudah menjadi atensi kami, karena keberadaan Pasar modern itu berimplikasi terhadap perekonomian masyarakat lokal,” terang Irwan Hayat kepada media ini. Rabu (08/09/2021).

Bahkan menurut Politisi PKB itu memaparkan bahwa keberadaan Pasar modern yang berdekatan dengan pasar tradisional itu jelas melanggar Perda dan perbup.

“Dalam perda dan perbup itu sudah jelas bahwa dari segi jarak keberadaan psar modern minimal harus 1 KM sampai 1,5 KM dari pasar tradisional,” paparnya.

“Namun ternyata setelah kami melakukan keberadaan Pasar modern baik riteil atau lokal ada yang tidak sampai 200 M dari pasar tradisional. Ini kan jelas melanggar Perda dan perbup,” imbuh pria asal Guluk-Guluk itu.

Untuk itu, mantan aktivis PMII Yogyakarta itu meminta kepada OPD terkait untuk melakukan evaluasi dan penertiban sesuai regulasi yang ada.

“Kita kepada ekskutif dalam hal ini DPMPTSP untuk konsisten menunaikan regulasi yang ada, yakni mengacu kepada Perda dan Perbup,” tegas Politisi muda bertalenta itu.

Bahkan pihaknya menegaskan dalam waktu dekan akan memanggil OPD terkait beserta operator atau kepala pasar modern agar dilakukan penertiban.

“Dalam Minggu ini kita akan panggil DPMPTSP beserta pelaku pasar modern untuk dilakukan penertiban. Meskipun saat kita melakukan sidak ada pasar modern sudah berdiri sebelum adanya regulasi, sehingga keberadaannya itu tidak bisa dianggap melanggar aturan,” pungkasnya.

Related posts

PB PMII Desak Polres Sumenep Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi

Redpel

Ini Pesan Mayjen TNI Suharyanto, S. Sos, MM. Kepada Prajurit Kodim 0822 Bondowoso

Redpel

Wakapolda Jatim Cek Vaksinasi Dosis Tiga di Royal Plaza Surabaya-l

Redpel