Edy S – Deteksi News
Tanah Bumbu, (deteksinews.co.id) – POLDA Kalsel melalui Jajaran Subdit IV Dit Tipidter Ditreskrimsus menyita pabrik kelapa sawit pengolahan Crude Palm Oil (CPO), PT Ladangrumpun Suburabadi (LSI) Minamas Group, di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (07/09/2021)
ALASANNYA PT Ladangrumpun Suburabadi (Minamas Group), diduga melanggar tindak pidana lantaran mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, melalui Kasubdit IV Dit Tipidter Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo mengatakan, penyidik melakukan upaya paksa menyita dan menggeledah obyek yang dipersangkakan.
Dasar penyitaan sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II Nomor : 399/Pen.Pid/2021PN BLN, tanggal 6 September 2021
“Pelanggarannya menggunakan kawasan hutan tanpa ada dokumen dan izin, sebelumnya kita sudah melakukan pengukuran bersama ahli, dan kita mendapatkan hasil bahwa PT Ladangrumpun Suburabadi Minamas Group berada di kawasan hutan,” ucapnya.
Adapun obyek yang disita berupa kantor operasional, kebun sawit berjumlah 2.380 hektare, serta alat berat, juga sejumlah sarana transportasi.
Sementara itu, Manajemen PT Ladangrumpun Suburabadi (Minamas Group) Puguh, saat wartawan berusaha meminta komentar atas penyitaan tersebut enggan memberikan keterangan.
Kita nggak punya wewenang memberikan keterangan,” katanya, lalu meninggalkan wartawan.
Nuri, seorang karyawan mengatakan tak ada pemberitahuan dari perusahaan sebelumnya, kegiatan perusahaan sepertinya bakal libur. Karena tutup secara mendadak” tutupnya.