Redaksi – Deteksi News
Kalteng, (deteksinews.co.id) – Seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah diperkosa oleh seorang Kakek berusia 61 tahun. Pemerkosaan terhadap wanita 23 tahun itu sudah dilakukan berulang kali selama tahun 2021. Kini korban sudah hamil 5 bulan.
Kasatreskrim Polres Gunung Mas, Iptu Jhon Digul Mandra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perbuatan asusila itu. “Iya betul. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban,” terang Digul, Minggu (5/9).
Jhon menerangkan, usai mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diringkus.
“Kita temukan barang bukti berupa satu lembar baju, celana pendek dan celana dalam warna merah,” ujarnya.
Awal mula munculnya kasus itu, Jhon menerangkan bahwa orang tua korban mendapat informasi dari salah satu sadaranya.
“Awalnya, ayah koban menerima informasi dari saudaranya berinisial BS. Diperkuat dengan keterangan bidan yang melakukan tes kehamilan yang menunjukkan korban hamil lima bulan,” jelas Digul.
Menurut Digul, saat ini pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Sumber – KUALA KURUN