Deteksi News
Featured Pekalongan Tapal Kuda

Acara Sosialisasi Pembangunan Bendung Gerak Berlangsung Tertutup, Ada Apa?

Fatah – Deteksi News

Pekalongan, (deteksinews.co.id) – Acara Sosialisasi Pembangunan Bendung Gerak guna pengendalian Rob / Banjir Kota Pekalongan diadakan di SDN 05 Krapyak perum slamaran pekalongan pada Jumat 13/07 2021 berlangsung tertutup.

Hal ini membuat beberapa awak media yang hendak meliput kegiatan tersebut terhalang karena baik pintu ruangan depan maupun belakang dikunci.

Bahkan salah satu tokoh masyarakat Krapyak yaitu Haji Malul Akbar tidak diperbolehkan mengikuti acara tersebut dengan alasan tidak diundang dan terkait protokol kesehatan.

Sebagaimana dikatakan haji Malul bahwa dirinya merasa rumahnya yang bakal kena proyek tersebut, kenapa tidak diundang.

“Saya salah satu tokoh masyarakat dan rumah saya bakal terdampak proyek tersebut, kenapa saya tidak diundang ?,” terang H. Malul Akbar yang merasa kecewa.

Sementara itu beberapa wartawan juga merasa kecewa dengan acara sosialisasi yang bersifat tertutup. Diantaranya Fery dari media Pelopor yang juga salah satu Wakil Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Cabang Pekalongan Raya yang merasa kecewa bahkan mencurigai kegiatan tersebut karena tertutup.

“Sebagai insan pers saya berhak mendapatkan informasi dan mengikuti jalannya acara sosialisasi karena untuk mendapatkan pemberitaan. Pertanyaanya kenapa wartawan tidak diperkenankan meliput? Ada apa dengan kegiatan ini ?” Ujar Fery saat dihubungi lewat telepon selulernya.

Selanjutnya dikatakan Fery bahwa dirinya berencana meminta audensi dengan pihak Sekda Kota Pekalongan.

“Saya minta agar Sekda Kota Pekalongan untuk mengadakan audensi dengan beberapa awak media yang ada, agar mendapatkan informasi yang valid,” pinta Fery didepan Kepala Dinas PUPR Kota Pekalongan.

Ditempat terpisah Ketua Sekber Jateng Bersatu, Ali Rosidin mengatakan bahwa apapun alasan Kepala Dinas PUPR Kota Pekalongan yang melarang wartawan dan masyarakat adalah merupakan tindakan kesewenang-wenangan pejabat dan pelanggaran Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Kepala Dinas PUPR maupun Sekda jelas melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan melanggar undang undang Pers dan undang undang Keterbukaan Informasi Publik” terang Ali

Lebih jauh dikatakan bahwa besok senin berencana akan melakukan audensi dengan pihak Sekda kota pekalongan.

Related posts

Forkopimda Jawa Timur Distribusikan Bahan Pokok ke Pulau Masalembu

Redpel

Jelang Lebaran, Polisi Perketat Penjagaan Perbankan

Redpel

Modus Pinjam Uang Untuk Pengobatan Ayahnya, Perempuan Muda di Bondowoso Gelapkan Uang Ratusan Juta

Redpel