Deteksi News
Bangka Belitung Featured

Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Air Saga Ditetapkan Jadi Tersangka

Imran – Deteksi News

BELITUNG, (deteksinews.co.id) – Kejaksaan Negeri Tanjungpandan telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni mantan Kepala Desa bersama dengan Kaur Keuangan Desa Air Saga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, inisial ABH (lk) dan GY (pr). Terhadap keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pengelolaan APBDes Air Saga tahun 2018-2019 sejak Selasa (03/08/2021) lalu. Namun terhadap keduanya belum dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpandan, I Gede Punia Atmaja saat jumpa pers  menuturkan, penetapan kedua tersangka tersebut setelah penyidik memintai keterangan 17 orang saksi dari Desa, dua orang saksi ahli, serta telah memeriksa dokumen terkait perkara ini.

“Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan audit Inspektorat Kabupaten Belitung, kerugian negara yang mengakibatkan kerugian keuangan desa dalam kasus sebesar 1,1 miliar rupiah lebih,” tuturnya, Kamis (12/8/2021).

Adapun modus yang dilakukan dalam kasus ini yakni pengambilan uang dana desa di Bank SumselBabel, dengan cara membuat slip penarikan lebih besar nilai yang tertera dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sebenarnya.

Penarikan dana desa di Bank Sumsel Babel tersebut berlangsung sejak periode tahun 2018 sampai 2019. Penarikan dilakukan dalam beberapa kali dengan nominal berbeda-beda setiap penarikan.

“Jadi slip yang ditarik melebihi kegiatan yang dilaksanakan, dan ditandatangani oleh Kades dan Kaur Keungan Desa Air Saga. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan antara saldo yang tercatat dengan nilai yang sebenarnya, di catatan ada, namun di kas kosong,” ungkapnya.

Terhadap kedua tersangka ini dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena penyidik masih perlu melengkapi berkas sehingga semuanya lengkap dan siap untuk disidangkan. Tapi penyidik sudah memberitahukan kepada yang bersangkutan, karena kedua tersangka mempunyai hak,” ujarnya.

Related posts

Dandim 0822 Bondowoso Inisiasi Bersih-bersih Sungai

Redaksi

Bupati Beltim dan Ketua DPRD Hadiri Perayaan Natal GPIB

Redaksi

Masyarakat Desa Bantarkulon Mendapatkan Kesempatan Mengurus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL

Redaksi