Edy. S – Deteksi News
Tanah Bumbu, (deteksinews.co.id) – Kepala Diskes Tanah bumbu dan muspika Kec.Satui adakan Rakor penanganan Covid-19 melalui surat edaran Bupati tanah bumbu nomor : 128.46/213/BPBD/2021. Senin (02/08/21).
Adapun acara tersebut diadakan di Aula Pangung utama Kec.Satui dilakukan secara protokolan kesehatan yang dipimpin langsung sekretaris daerah kabupaten tanah bumbu yang dihadiri oleh Polsek Satui, Danramil 1022-04, kepala puskes, Kepala Perkimtan, Kepala Dinas PUPR, kepala UPP kelas III Satui, kepala kantor kesehatan pelabuhan satui, UPT Dukpencapil, UPT Kebersihan, UPT Pasar, UPT Pendapatan dan pihak perwakilan Perusahaan PT.Arutmin, PT.Wahana baratama mining, PT.Darmahenwa, PT.Pama, PT.BIB, PT.MJAB, PT.STU, PT.SCMM, PT.GMK, PT.BKB, PT.BBB, Kasi Kessos, serta 16 kepala desa beserta sekdes juga kasie pemerintahan.
Kepala Diskes Kabupaten tanah bumbu H.Setia Budi SKM.MM, Mengatakan kehadiran di Kecamatan satui untuk mengadakan rakor penerapan PPKM bersekala mikro sekaligus mewakili Bupati untuk menindak lanjuti surat edaran Bupati nomor 128.46/213/BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) serta mengoptimal posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten tanah bumbu khususnya diseluruh Kecamatan.
Adapun poin-poin penting isi surat edaran Bupati Tanah Bumbu yaitu :
01. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada sekolah-sekolah dilaksanakan secara daring (online).
02. Kegiatan pada sektor essensial yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat sehari hari seperti pasar,toko,swalayan tetap dapat beroperasi 100% dengan menerapkan penegakkan protokol kesehatan yang ketat dengan pengaturan kapasitas dan waktu operasional sampai pukul 21.00 wita.
03. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet Voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel dan sejenisnya tetap diizinkan beroperasi dengan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan Handsanitizer.
04. Kegiatan warung makan dan minum, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan dengan protokol kesehatan dengan pembatasan waktu sampai 21.00 wita.
05. Rumah makan dan Cafe skala kecil dapat melayani dengan protokol kesehatan dan kapasitas 25% sampai pukul 21.00 wita.
06. Kegiatan pusat perbelanjaan (Alfamart/indomaret) dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25% dan batas waktu hingga pukul 21.00 wita.
07. Kegiatan Area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata dan Area publik lainya di tutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan Aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.
08. Kegiatan seni, budaya dan Sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan keramaian, kerumunan ditutup sementara waktu sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan Aman berdasarkan pemerintah daerah.
09. Kegiatan pertandingan olah raga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton, Suporter dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
10. Kegiatan hajatan resepsi pernikahan dan sejenisnya dapat dilaksanakan dengan 25% kapasitas tempat serta pembatasan waktu sampai pukul 21.00 wita.
11. Seluruh desa agar mengoptimalkan kembali peran satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat desa terkait dengan pemberlakuan PPKM level 3 dengan berpedoman pada putusan Bupati nomor : 128.46/213/BPBD/2021.
12. Kepala Desa berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar memonitor, mengevaluasi dan melaporkan terkait penerapan PPKM level 3 dimaksud.
Camat Satui Abdul Rahim S.ST, Menyampaikan bahwa untuk penyebaran Covid-19 untuk saat ini memang sangat signifikan kenaikan peyebaranya dan kita harus berhati-hati diwilayah Kabupaten tanah bumbu khususnya Kecamatan Satui.
“Ada beberapa hal yang tetap kita jaga terutama 5M seperti Mencuci tanggan, Mengunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas juga untuk menjaga daya imun dengan kunsumsi Vitamin karena Covid-19 itu bisa kita tahan dengan daya imun kita dan beberapa hal sudah kita sampaikan ke instansi terkait untuk di ketahui masyarakat melalui surat edaran Bapak Bupati Tanah bumbu Kalimantan selatan terkait penanganan Covid level 3 ini segala kegiatan kita batasi dengan Perlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jadi seluruh kegiatan masyarakat baik warung, Supermarket dll maksimal jam.21.00 wita semua harus tutup ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19, “ungkapnya.
Dan kami minta kepada seluruh kepala Desa dari tinggkat RT sampai Desa untuk melaksanakan pengawasan kalau ada masyarakat yang di isolasi mandiri (isoma) di wilayah Desanya masing-masing, tolong di awasi benar-benar jangan sampai mereka kelaparan dan jangan sampai keluar masuk kesana kemari agar tidak menyebarkan Virus Corona ke orang lain,”ujarnya
“Selain itu jangan sampai kepala Desa dan RT tidak tau kalau di masyarakatnya ada yang isolasi mandiri, apalagi sampai ada meniggal karena tidak di urus selama isolasi mandiri,”tuturnya.
“Dan ada sekitar 8% Dana Desa itu dipergunakan untuk kegiatan lain seperti penaganan wabah Covid-19 seperti ini.
Kita juga berharap agar masyarakat yang terisolasi mandiri dapat dengan tenang serta diperhatikan makan minumnya serta pengobatan tetap di kontrol pihak puskesmas agar penyembuhanya cepat pulih,”tambahnya.
“Covid itu bukan Aib akan tetapi tanggung jawab kita bersama baik itu TNI POLRI, Kecamatan, Puskesmas, Kepala Desa, RT maupun tokoh masyarakat dan tokoh Agama serta pelaku dunia usaha Perusahaan agar saling bahu-membahu untuk membantu sesama agar yang terisolasi maupun terkena covid-19 bisa di cegah penyebaranya kita semua harus peduli itu harapan kita bersama,”pungkasnya.