Edy S – Deteksi News
Kalsel, (deteksinews.co.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengeketa Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilayangkan pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi selaku pemohon, Jumat (30/7/2021). Putusan MK terhadap Perkara nomor 146/PHP.GUB-XIX/2021 itu menolak permohonan pasangan calon nomor 2 tersebut.
Ketua MK, Anwar Usman mempimpin sidang dengan agenda Pengucapan Putusan yang diikuti para pihak pemohon, termohon KPU Kalsel, pihak terkait pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin dan pihak pemberi keterangan Bawaslu Kalsel baik secara langsung dan virtual.
Majelis hakim menyampaikan alat bukti dugaan kecurangan yang dilayangkan pemohon tidak memenuhi unsur. Ada 7 dalil permohonan disertai 610 alat bukti yang diajukan pihaknya Denny Indrayana-Difriadi.
Dalil tudingan kecurangan terstruktur sistematis dan masif yang disampaikan pemohon diantaranya ada PPK dan KPPS yang lama saat pemungutan suara ulang 9 Juni lalu, intimidasi tim pemenangan, dan politik uang hingga keterlibatan ASN sipil negara saat pemilihan.
Selain itu, mejelis hakim menyampaikan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016 menyatakan, Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan: provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta).
Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Seperti diketahui, perolehan suara kedua calon pasca PSU lalu, selisih antar kedua calon lumayan jauh. Yakni mencapai 2,35 persen. Dimana perolehan total suara Sahbirin-Muhidin sebanyak 871.123 suara. Sementara, Denny-Difriadi memperoleh sebanyak 831.178 suara.
Dalam amar putusan, MK permohonan pemohon tidak dapat diterima. MK menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, bertanggal 17 Juni 2021 pukul 18.24 WITA.
“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021,” pungkasnya Ketua MK, Anwar MK saat membacakan amar putusan.