Deteksi News
Featured Madura Tapal Kuda

Dugaan Kasus Raskin, Setelah PJ Kades, Kini Inspektorat Juga Periksa Sekdes Dasuk Laok

Hilman – Deteksi News

Sumenep, (deteksinews.co.id) – Dugaan kasus penyimpangan Raskin (Beras Untuk Warga Miskin) Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, saat ini terus berkembang dengan memanggil sejumlah terkait.

Pasalnya saat ini Inspektorat Sumenep sudah mulai memeriksa Pemerintah Desa (Pemdes) Dasuk Laok, yakni; Sekretaris Desa (Sekdes). Setelah sebelumnya juga memeriksa eks PJ Kades Dasuk Laok.

Seperti disampaikan, Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, melalui Auditor Madya Inspektorat, Jufri mengatakan kepada media ini, bahwa pihaknya sudah memanggil dan memeriksa Sekdes Dasuk Laok.

“Ya, kemarin kami sudah panggil Sekdesnya untuk dimintai keterangan, rencananya hari ini pemanggilan yang kedua. Tapi karena dia (sekdes) ada acara maka ditunda ke hari Kamis besok,” katanya kepada media ini. Selasa (27/07/2021).

Lebih lanjut, Jufri menjelaskan, pada pemeriksaan sebelumnya, Eks PJ Kades sudah mengakui bahwa semua beras raskin itu sudah sampai ke Desa Dasuk Laok.

“Ya (waktu diperiksa, red) PJ-nya mengakui beras raskin itu sampai di Desa Dasuk Laok,” ungkapnya.

Bahkan menurutnya, eks PJ itu mengakui tempat distribusi beras raskin di Desa Dasuk Laok itu bukan di Balai Desa, tapi dirumah Kepala Desa (Kades), Ruhawa.

“Memang sebelum-sebelumnya setiap datang bantuan (Raskin) bongkar muatnya disana (Rumah Kades, red),” jelasnya pula.

Sementara itu, Pelapor dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus Raskin Dasuk Laok, Saifuddin, selaku ketua LSM LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan), merespon baik penaganan kasus raskin thn 2017 smpai 2019 Desa Dasuk Laok yang dilaporkan ke kejaksaan negeri sumenep dan ditindak lanjuti oleh inspektorat Sumenep.

“Kami minta kepada inspektorat untuk tidak main-main dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai inspektorat mau di intervensi oleh siapapun. Karena kasus ini akan kami kawal sampai tuntas dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus mempertanggung jawabkan secara hukum,” tegas Ketua LSM LIPK itu.

Bahkan dirinya menargetkan Bulan September 2021 Kasus dugaan korupsi bantuan beras raskin tahun 2017 sampai 2019 akan tuntas.

“Kami minta kasus ini secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan negeri sumenep. Karena kami menargetkan bulan September sudah tuntas,” pungkasnya.

Related posts

Hadiri Senior Level Meeting, Kapolri Tekankan Densus 88 Kembangkan Kemampuan Hadapi Tantangan

Redpel

Kapolri Ingin Lemdiklat Jadi “Dapur” Pencetak SDM Unggul yang Dicintai Masyarakat

Redpel

Optimalkan Kesembuhan Sinta Aulia, RS Polri Bentuk Tim Berisikan Ahli dan Pakar

Redpel