Deteksi News
Bangka Belitung Featured

Penyaluran Bansos Beras dan BST di Belitung Timur Segera Dimulai 

Rofiq – Deteksi News

Manggar, Beltim. (deteksinews.co.id) – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur akan menyalurkan bantuan sosial berupa 10 kilogram beras bagi 6.901 keluarga penerima manfaat di Kabupaten Beltim. Rencanya distribusi beras akan dimulai, Selasa (27/7/21).

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Beltim terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKM) sebanyak 2.171 KPM dan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 4.730 KPM.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Beltim, Ida Lismawati menyatakan, pemberian bansos beras 10 kilogram dari Kementerian Sosial ini hanya dilaksanakan saat adanya perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Beltim.

“Besok kita launching dari Desa Suka Mandi Kecamatan Damar. Pak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati Beltim yang akan melepas langsung distribusi penyaluran bansos PPKM tersebut,” ungkap Ida saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (26/7/21).

Berbeda dengan bansos-bansos sebelumnya, bansos PPKM Beras ini akan didistribusikan ke tiap-tiap desa. Bahkan bagi KPM yang berhalangan hadir, akan diantar langsung ke rumah masing-masing.

“Ini khusus untuk yang lansia, penyandang disabilitas atau berhalangan karena sakit dibantu oleh TKSM-nya. Di luar itu tetap di Kantor Desa setempat dengan undangan, jadi untuk menghindari kerumunan saat PPKM,” jelas Ida.

Bukan hanya 10 kg beras, para KPM juga akan menerima BLT sebesar Rp 300 ribu untuk dua bulan. Bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia akan dibagikan di setiap kantor desa.

“Kalo beras itu yang nyalurkan lewat Perum Bulog, mereka juga menggandeng pihak ketiga untuk transportasi penyaluran distribusi. Kalau BLT tetap PT Pos cuman mereka turun ke desa-desa bukan dari kantor pos lagi,” ujar Ida.

Ida menambahkan nama-nama KPM berasal dari Basis Data Teradu Kesejahteraan Sosial (BDTKS), yang sebelumnya sudah diajukan Dinas Sosial ke Kementerian Sosial RI. Jadi masyarakat atau KPM tidak perlu mendaftarkan diri.

“BNBA (By Name By Adress)-nya sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Justru kita yang nerima nama-nama PKM dari Perum Bulog,” tambah Ida.

Jika nantinya di lapangan ditemukan adanya beras yang memiliki kualitas kurang baik, KPM diberi waktu untuk mengajukan keberatan 2×24 jam oleh Perum Bulog. Namun untuk distribusi, secara prosedur beras sampai ke KPM tanggung jawab tranporter atau pihak ketiga.

“Jadi kalau untuk transportasi bukan urusan kita atau Perum Bulog. Pihak ketiga, namanya PT DNR rekanan Kemenetrian Sosial seperti tahun sebelumnya,” kata Ida.

Related posts

Tim Jatanras Ungkap Dua Peristiwa Pembunuhan dan Curanmor Dalam Satu Hari

Redpel

Polresta Mojokerto Grebek Judi Sabung Ayam, Tindak Lanjuti Keluhan Warga di Jumat Curhat

Redpel

Pamor Keris Polsek Kedungwaru Bubarkan Pertunjukan Live Musik di Warung Kebunsari

Redpel