Alfin – Deteksi News
Manggar, Beltim. (deteksinews.co.id) – Tim Gabungan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian (P3HP2K) COVID-19 Kabupaten Beltim menggelar Operasi Yustisi di Pasar Laskar Pelangi Kecamatan Gantung, Sabtu (25/07/2021)
Jumlah pelanggar yang sebelumnya cukup tinggi di Kecamatan Gantung kini hanya 45 pelanggar dalam dua jam operasi. Sebanyak 45 pelanggar Protkes tersebut merupakan perorangan, baik pengunjung pasar maupun pelaku usaha, pemilik, dan penyewa petak kios Pasar.
Para pelanggar masih diberikan “teguran lisan dan tertulis” serta “teguran peringatan keras” yang isinya Rekomendasi Peringatan/Pencabutan Izin Usaha/Kontrak melalui otoritas UPTD Pengelola Pasar.
Dalam kegiatan itu pula Tim terus melakukan pembagian masker dan sosialisasi penerapan PPKM Mikro dan PPKM Level 4 yang ditetapkan Satgas Nasional terhadap Kabupaten Beltim per 26 Juli 2021, hingga dampak resiko kesehatan fisik, mental, ekonomi dan psikososial hingga gangguan Hankam-Trantibum-linmas akibat mengabaikan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah di masa Pandemi.
Sekretaris Timgab Zikril menyatakan mayoritas warga sudah memakai atau menggunakan masker, hanya saja masih banyak yang belum secara benar menggunakan masker, baik sebatas dagu atau sebatas namun mulut tak sampai menutup hidung.
“Mayoritas warga masih tidak mengatur jarak, masih berkumpul berlama- lama di warkop, warung makan atau tempat berkumpul lainnya di ruang publik. Sehingga sosialisasi penertiban dan penindakan secara rutin dan terukur di semua tingkatan pemangku wilayah harus terus dilakukan,” ujar Zikril.
Namun Zikril juga menyatakan jika petugas lapangan mulai lebih aktif dan banyak bertugas, serta mulai memahami apa yang harus dilakukan dalam Operasi Yustisi dibandingkan giat-giat Operasi Yustisi sebelumnya di tahun 2020-2021.
“Kalau untuk petugas kita tetap meng-kedepankan pendekatan komunikatif, persuasive, humanis, dan terkendali sehingga terhindar dari perilaku tindakan arogan dan eksessif,” ungkap Zikril.