Rofiq – Deteksi News
Belitung, (deteksinews.co.id) – PT ASDP Lintas Penyeberangan Tanjung Ru – SADAI, akan memberlakukan tarif baru jasa angkutan penyeberangan Tanjung Ru – Sadai terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2021. Perubahan tarif jasa angkutan penyeberangan ini berdasarkan SK Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/646/DISHUB/2021.
Suvervisi Tanjung Ru, Janner Sinaga ketika dikonfirmasi awak media ini menuturkan,”Sebagai tindak lanjut SK Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/646/DISHUB/2021, pihak kami (PT ASDP, red) akan memberlakukan tarif baru jasa angkutan penyeberangan lintas Tanjung Ru – Sadai, terhitung tanggal 01 Agustus 2921 ini”, ujarnya.
Terkait masifnya angka terkonfirmasi covid-19 di Bangka Belitung, pihaknya juga menghimbau kepada pengguna jasa angkutan penyeberangan layanan PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) Lintasan Tanjung Ru – Sadai, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dimanapun berada.
“Saya mengharapkan kepada semua pengguna jasa angkutan penyeberangan yang kami sediakan (Ferry), tetap mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) dimanapun berada. Tidak hanya ketika berada di daratan, di lautpun protokol kesehatan ini harus kita laksanakan dan kita patuhi secara bersama – sama”, harapnya.
Selain itu pihaknya juga mengharapkan, bagi pengguna jasa angkutan penyeberangan sudah melengkapi diri dengan administrasi persyaratan yang diperlukan ketika akan melakukan penyeberangan, seperti surat test antigen maupun dokumen – dokumen yang diperlukan ketika akan menyeberang.
“Kepada pengguna jasa angkutan penyeberangan, lengkapilah admistrasi yg dibutuhkan untuk berpergian agar supaya perjalanan anda tidak terhambat. Salam sehat untuk kita semua”, tutupnya.