Redaksi – Deteksi News
Bondowoso, (deteksinews.co.id) – Di tengah keterhimpitan ekonomi masyarakat akibat pemberlakuan PPKM, Pemerintah Daerah (Pemkab) Bondowoso justru membiarkan berdirinya sejumlah toko modren berjaringan di beberapa tempat strategis wilayah perkotaan.
Padahal, toko-toko modern berjaringan yang berdiri megah itu hingga kini masih belum memiliki ijin. Namun meski tak mengantongi ijin pendirian, Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan Perda tak mereaksi apapun.
Ketua komisi I DPRD Bondowoso H. Tohari membenarkan bahwa hingga saat ini toko modern berjaringan yang di bangun dan kini sudah berjalan itu masih belum memiliki ijin. Hal itu terungkap ketika komisi I DPRD Bondowoso melakukan rapat kerja (Raker) dengan bagian perijinan satu atap.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa mereka yang membangun pasar modern berjaringan itu memang masih belim punya ijin, akan tetapi Pemerintah Daerah (Pemkab) dalam hal ini Sat Pol PP sebagai ujung tombak penegakan Perda tidak melakukan apapun untuk menertibkan toko modren berjaringan tak berijin tersebut.
“Ada sejumlah toko modern berjaringan berdiri dan beroperasi tanpa ijin di tengaj kondisi masyarakat yang sedang dilanda keterpurukan ekonomi. Adanya Toko modren itu tentu mematikan dan membunuh toko kelontong di sekitar mereka,” ujar Tohari, ketika dikonfirmasi Rabu, (14/07/2021).
Menurut Tohari, pihaknya akan menanyakan ke Sat Pol PP terkait penegakan perda nanti dalam raker berikutnya. Sebab, sudah menjadi salah satu tugas dewan melakukan kontrol terhadap seluruh kebijakan pemerintah demi kepentinyan masyarakat.
“Tentu nanti kita tanyakan ada apa dan kenapa Sat Pol PP diam atas kejadian itu. Kita tak ingin pikiran masyarajat menjadi liar akibat masalah yang semestinya tertangani dengan baik. Sat Pol PP itu jangan hanya menjadi macan kertas,” ujarnya.
Ia menyarankan agar pemerintah sebaiknya fokus pada penataan ekonomi masyarakat kecil apalagi di tengah kondisi ekonomi yang berantakan. “Pemerintah harus hadir dan memberikan pembinaan pada toko kelontong serta memberikan sanksi pada pihak yang jelas menyalahi aturan,” ujarnya.