Alfin – Deteksi News
Manggar, Beltim, (deteksinewd.co.id) – Terhitung, Sabtu (10/7/2021), Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sampai dendi Kabupaten Beltim. Penerapan PPKM ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Beltim Nomor 443/032/II/2021 tentang PPKM di Kabupaten Beltim.
Tempat keramaian maupun usaha baik berupa café, warung kopi, rumah makan hingga pusat perbelanjaan wajib tutup sampai pukul 20.00. Namun untuk kegiatan di rumah ibadah tetap diperkenankan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.
Sekretaris Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Beltim Ikhwan Fachrozi menyatakan dasar penerapan PPKM di Kabupaten Beltim terkait adanya tren kenaikan jumlah kasus positif COVID-19. Setelah sempat hanya 3 kasus per hari kemudian meningkat menjadi belasan kasus hanya dalam beberapa hari.
“Dari beberapa waktu kemarin angka sempat lumayan penurunannya, tiba-tiba dalam beberapa hari ini trennya naik lagi. Ini indikasi jika penyebarannya cukup tinggi,” ungkap Ikhwan seusai Rapat dengan Bupati dan Forkopimda Kabupaten Beltim terkait Penerapan PPKM di Kabupaten Beltim, Jum’at (9/7/21).
Penerapan PPKM ini juga untuk melihat dan mengevaluasi sejauh mana efektifnya PPKM. Efektif tidaknya dilihat dari jumlah kasus positif COVID di Kabupaten Beltim.
“Sabtu ini kita mulai. Senin (19/7/21) depan, kita lihat bagaimana kefektifan PPKM. Kalau tren kasusnya menurun kita hentikan, kalau terjadi peningkatan kita tambah lagi satu minggu,” ujar Ikhwan.
Ikhwan menyebut dari 12 poin dalam Surat Edaran poin ke 10 yakni penerapan sanksi denda bagi pelanggar prokes dan unit usaha sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 44 tahun 2021 pasal 15 dan 16 akan mulai diterapkan saat PPKM.
“Kita menerapkan ini bukan karena kita kejam, kita tahu masyarakat sedang berusaha untuk bangkit. Tapi kita ingin masyarakat benar-benar dapat ikut menjaga, suka tidak suka kita harus tegas,” tegas Ikhwan.