Imran – Deteksi News
Belitung, (deteksinews.co.id) – Terhitung Kamis tanggal 8 July 2021, Pemerintah Kabupaten Belitung mulai menerapkan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sampai dengan tanggal 15 July 2021.
Pembatasan Kegiatan ini berlaku untuk semua kalangan, diutamakan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penumpukan orang banyak, seperti cafe-cafe, warkop, restoran, sarana hiburan, sarana wisata maupun sarana prasarana olahraga, yang hanya boleh beroperasi sampai jam 20.00 dengan pembatasan jumlah ramainya pengunjung.
Bupati Belitung H Sahani Saleh S,Sos sebagai Ketua Tim Pencegahan dan Penangan Covid-19 Kabupaten Belitung menegaskan, PPKM ini merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19 didaerah yang pada saat ini sangat tinggi sekali angkanya.
“Kebijakan ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran covid-19 di Belitung yang pada saat ini angkanya sangat tinggi sekali dan kami tidak setengah-setengah menerapkannya”, papar Bupati Sanem sapaan akrabnya sehari-harinya.
Dalam penerapan PPKM ini, akan dilakukan pemantauan dan penindakan dari Tim Terpadu yang melibatkan SatPol PP, BPBD, TNI dan POLRI.