Deteksi News
Featured Madura Tapal Kuda

Polres Sumenep Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Kasus Dugaan Tipikor Gedung Dinkes

Hilman – Deteksi News

Sumenep, (deteksinews.co.id) – Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura,Jawa Timur, yang ditangani Polres Sumenep hingga kini belum menemui titik terang.

Pasalnya kurang lebih sudah 6 tahun lamanya sejak tahun 2014 proyek pembangunan Gedung Dinkes itu dikerjakan melalui anggaran APBD sebesar Rp.4,5 Miliar, dan pada tahun 2015 dilaporkan ke Polres Sumenep, hingga saat ini masih terkesan jalan ditempat.

Bahkan pembangunan gedung keramat itu sudah menghabiskan 8 Kapolres tetap saja belum bisa mengungkap fakta kebenaran dugaan Tipikor tersebut.

Bahkan pada akhir tahun 2019 lalu, kasus tersebut hanya menetapkan tersangka bernama Imam Mahmudi sebagai Pelaksana Proyek dan Muhsi Alqodri sebagai penerima kuasa pelaksananya.

Dari saking lamanya kasus tersebut belum menemukan titik terang, membuat kedua tersangka hingga saat ini masih leluasa menghirup udara segar. Bahkan dikabarkan tersangka Imam Mahmudi saat ini masih kerap mengerjakan proyek milik Pemkab Sumenep.

Olehnya karena, awak media Deteksi News terus melakukan upaya penelusuran untuk mengungkap fakta-fakta kebenaran kasus dugaan tidak pidana korupsi tersebut.

Namun sayang ketika awak media ini saat meminta keterangan terkait kejelasan kasus tersebut proses hukumnya sampai dimana, Humas Polres Sumenep diduga telah memberikan keterangan palsu.

Hal itu terjadi setelah awak media mendesak Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, untuk memberikan keterangan kapan berkas kasus Dinkes itu dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

Awalnya Humas Polres Sumenep hanya menjawab berkas itu dilimpahkan satu Minggu yang lalu. “Tanggalnya masih dicek sekitar satu minggu yang lalu,” tulis Widiarti melalui aplikasi WhatsApp-nya (02/06).

Kemudian setelah awak media minta secara deteil kapan berkas itu dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Baru Humas Polres memberikan keterangan. “Berkas tanggal 19 Mei 2021,” terangnya.

Namun alangkah terkejutnya, setelah awak media melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep , Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernardi, mengatakan berkasnya baru diterimanya.

“Bukan (19 Mei 2021) berkas yang Dinkes baru masuk hari Senin kemarin (21 Juni 2021). Bahkan lebih dulu berkas yang kasus OTT,” tegas Novan kepada media ini. Kamis (24/06/2021).

Novan menjelaskan, pihaknya saat sedang mempelajari berkas tersebut, karena dirinya memiliki kesempatan 14 hari kerja untuk memeriksa berkas dugaan korupsi gedung Dinkes itu.

“Saat sedang kami pelajari, waktu kita 14 hari kerja terhitung mulai hari seni kemarin, sesuai KUHAP 138,” pungkasnya.

Related posts

Kapolres Lakukan Sidak ke Polsek-Polsek Wilayah Hukum Polres Bondowoso

Redpel

Pemdes Jatibanteng Membuka Seleksi Penjaringan Perangkat Desa

Redpel

Camat Beserta Muspika Adakan Rapat Bersama Kades se-Kecamatan Satui

Redpel