Hilman – Deteksi News
Sumenep, (deteksinews.co.id) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan beras Raskin di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, mengancam kepala kepala Desa-nya masuk bui.
Seperti disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Sayfiddin mengatakan, nasib Kepala Desa (Kades) Dasuk Laok, yang diduga rakus makan beras bantuan untuk warganya sudah diujung tanduk.
“Saya tidak bisa mentolerir Oknum Kepala Desa yang senang memakan hak warganya seperti dugaan penyimpangan Raskin di Desa Dasuk Laok. Pasti saya kawal hingga oknum Kadesnya masuk Bui,” katanya kepada media ini. Selasa (22/06/2021).
Pasalnya, menurut Say panggilan akrabnya, saat ini mantan PJ Kades Dasuk Laok sudah mulai dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh inspektorat Sumenep terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum kades Dasuk Laok.
“Laporan dari Inspektorat PJ Kades Sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, berarti oknum kades Dasuk Laok,” ungkapnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, melalui Auditor Madya Inspektorat Sumenep, Jufri membenarkan bahwa pihaknya sudah memanggil mantan PJ Kades Dasuk Laok.
“Iya sudah dipanggil,” ujar Jufri lewat sambungan teleponnya sambil meminta wawancara lagi diwaktu lain karena mengaku sedang ada acara kedinasan. Senin (21/06/201).
Untuk diketahui, LSM LIPK melaporkan Oknum Kepala Desa Dasuk atas dugaan penyimpangan Raskin tahun 2017 hingga 2019 kepada Kejaksaan Sumenep akhir tahun 2019.
Kemudian awal tahun 2020 dilimpahkan kepada Inspektorat, hingga saat sudah proses pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi. Jika ditemukan dugaan tidak pidana korupsi maka inspektorat akan melimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Sumenep.