Hilman – Deteksi News
Sumenep, (deteksinews.co.id) – Kasus dugaan penyelewengan Raskin (Beras Miskin) di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, saat ini sudah memasuki babak baru.
Hal ini disampaikan oleh Auditor Madya Inspektorat Sumenep, Jufri menyampaikan bahwa saat ini akan memasuki tahapan pemanggilan oknum Pemerintah Desa Dasuk Laok setelah selesai memeriksa sejumlah saksi.
“Kami sudah memanggil dan mengklarifikasi saksi satgas pembantu yang bertanggung jawab mendistribusikan beras dari Gudang Bulog ke titik distribusi,” kata Jufri kepada media ini. Selasa (08/06/2021).
Lebih lanjut, Jufri menjelaskan, satgas pembantu tersebut saat ini sudah selesai diperiksa dan sudah memberikan keterangan. Maka selanjutnya pihaknya akan periksa mantan PJ Kades Dasuk Laok dan Kades Ruhawa.
“Dari 5 satgas pembantu itu 4 orang sudah diperiksa tinggal 1 orang, selanjutnya kami akan panggil pihak kecamatan, kemudian pihak Desa, baik mantan PJ saat itu dan Kepala Desanya,” ungkapnya.
Namu sayang, ketika ditanya hasil kesaksian keempat saksi dari satgas pembantu, Jufri mengatakan, itu rahasia auditor dan belum bisa disampaikan kepada publik. “Jangan dibuka disinilah itu rahasia kami disini, tidak boleh,” terangnya.
Namun pihaknya memastikan proses hukum kasus dugaan penyelewengan Beras Raskin di Dasuk Laok itu akan ditindak lanjuti hingga tuntas dan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Karena menurutnya kasus tersebut menjadi atensi inspektorat.
“Ya jelas, Kalau tidak berlanjut ngapain kita memanggil semua pihak yang terlibat,” tandasnya menegaskan.
Sementara itu, pelapor kasus Dugaan penyelewengan Beras Raskin di Desa Dasuk Laok, Sayfiddin meminta Inspektorat jangan main-main dengan laporannya, karena menurutnya yang dirugikan dan yang terdampak langsung adalah Masyarakat Dasuk Laok.
“Saya harap inspektorat tidak main-main dengan kasus ini, karena jelas Masyarakat Dasuk Laok jadi korban kerakusan Oknum Pemerintah Desa Dasuk Laok,” terang Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK). Selasa (08/06/2021).
Pria yang karib dipanggil Say itu menjelaskan, Oknum Kepala Desa itu diduga sudah makan beras Raskin selama 3 tahun, mulai tahun 2017 hingga 2019.
“Masak iya bantuan sosial yang harus dikasih setiap bulan dalam setahun itu, Masyarakat hanya dikasih 3 kali dalam setahun, bahkan ada yang mengaku hanya dapat dua kali dalam setahun,” ungkapnya.
Disisi lain, Say juga mengapresiasi kinerja inspektorat, karena hingga saat ini laporannya terus diproses dan sudah memasuki babak baru.
“Saya yakin tinggal satu langkah lagi, Kades Dasuk Laok itu pasti masuk bui,” pungkasnya.