Deteksi News
Featured Madura Tapal Kuda

PPDB Dianggarkan dari BOS, Kadisdik Sumenep: Jika Kepsek Masih Memungut Itu Pelanggaran

Hilman – Deteksi News

Sumenep, (deteksinews.co.id) – Menginjak tahun ajaran baru 2021-2022, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mengimbau sekolah dibawah naungannya untuk melakukan Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online.

Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Iksan menyampaikan, proses pelaksanaan PPDB tahun ini tetap melalui online karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. Sementara anggarannya bisa diambil dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

“Anggaran PPDB bisa diambil dari dana BOS. Jadi jangan sampai melakukan pemungutan sepeser pun kepada wali murid yang akan menjadi calon peserta Didik baru,” katanya Iksan menegaskan. Senin (07/06/2021).

Lebih lanjut, Iksan panggilan akrabnya menegaskan, bahwa pihak sekolah dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apapun untuk calon peserta didik baru, baik dalam berbentuk apapun.

“Baik dengan alasan menjual seragam, itu tetap tidak boleh. Kecuali Koperasi sekolah yang menyediakan, tapi tetap tidak boleh dipaksa untuk membeli di koperasi. Intinya Koperasi hanya menyediakan, dibeli Monggo mau beli diluar sekolah juga tida apa-apa,” ungkapnya menegaskan.

Bahkan pria yang saat ini juga menjabat Kepala Dinsos sumenep menegaskan, jika ada kepala sekolah yang memaksa haru beli di sekolah atau koperasi sekolah, maka jelas melanggar aturan.

“Kalau ada kepala sekolah yang memaksa harus beli, itu sudah melanggar dari ketetapan dari aturan yang telah ada. Jika ada untuk pembelian seragam di sekolah, bentuknya harus tidak memaksa dan memikat,” tandasnya.

Lebih jauh, Iksan menjelaskan, secara teknis pelaksanaan PPDB sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

“Pelaksanaannya dilakukan di sekolah masing-masing secara online, hanya saja jika mengacu pada Permendikbud disitu sudah diatur semuanya,” terangnya.

Iksan juga menjelaskan, untuk tingkatan sekolah dasar (SD) diatur sistem zonasi sekitar 70 persen, avirmasi 15 persen, pendampingan tugas orang tua 5 persen, selebihnya adalah prestasi.

Kemudian, untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) zonasinya 50 persen, avirmasi 15 persen, pendampingan tugas orang tua 5 persen, dan selebihnya menyelesaikan prestasi.

“Agar pemerataan pendidikan ini berhasil, saya berharap semua sekolah melaksanakan PPDB sistem zonasi yang sudah diterapkan,” pungkasnya.

Related posts

Sempat Kisruh, Intip Nilai Taruhan Drag Race Tekno Tuner vs Air Nonthaburi Thailand

Redaksi

Polres Batu Terjunkan Tim Vaksinator Cegah Penyebaran Wabah PMK

Redaksi

Suswanto Terpilih Sebagai Kades Curah Tatal

Redaksi