Hilman – Deteksi News
Sumenep, (deteksinews.co.id) – Seorang advokat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka akibat menuduh PT SMIP (pengelola perumahan BSA) menyerobot tanah pecaton desa dengan berkomentar di salah media cetak bergengsi.
Diketahui, seorang advokat yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penistaan dengan tulisan yang terbit di media Koran itu juga merupakan Ketua Tim Investigasi LSM Jatim Corruption Watch (JCW).
Supandi Syahrul, Selaku Pelapor kasus penistaan melalui tulisan itu menyampaikan, seorang Advokat itu naik status dari saksi menjadi tersangka akibat dirinya berkomentar ngawur di salah satu media cetak di Sumenep.
“Saudara Mohammad Siddik dari saksi statusnya dari saksi menjadi tersangka, sehubungan dengan pidana melakukan penistaan dengan tulisan melalui media koran Jawa Pos Radar Madura, edisi terbitan tanggal 27 November 2016,” terang Supandi Syahrul dalam keterangan rilisnya kepada Deteksi News. Jumat (4/6/2021).
Lebih lanjut, Supandi Syahrul sebagai pelapor menjelaskan, berdasarkan Surat Ketetapan Satreskrim Polres Sumenep, dengan nomor : S.Tap/73/5/2021/Satreskrim, inisial MS ditetapkan sebagai tersebut sejak 31 Mei 2021.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat 1 KUH Pidana, terhitung mulai tanggal tersebut dikeluarkan, maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka,” tulis Supandi berdasarkan Surat Ketetapan Polres Sumenep.
Menurut Supandi, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dan memperoleh dua alat bukti serta keterangan yang cukup dan meyakinkan untuk menaikkan status saksi MS jadi tersangka.
“MS berkomentar di koran Radar Madura edisi Minggu, 27 November 2016 dengan judul berita Tanah Pecaton Tumbuh Perumahan. Dalam berita tersebut, MS menuduh PT SMIP (pengelola perumahan BSA) mengambil 27 hektar tanah pecaton, tanpa tanah pengganti dan tanpa ada tukar guling,” ungkapnya pula.
Sementara itu, Subagyo, SH.MH, Kuasa Hukum H. Sugianto (Direktur PT SMIP) mengatakan, sudah semestinya dia (MS) jadi tersangka. Malah itu telat dia jadi tersangka.
“Dulu dia bilang di media kalau tukar guling TKD itu tidak ada tanah pengganti. Nyatanya tanah penggantinya ada. Hal itu dibuktikan dengan 3 sertifikat hak pakai tanah pengganti TKD. Berarti tuduhan dia lewat media itu terbukti tdk benar. Artinya itu fitnah,” katanya kepada media ini lewat chatting WhatsApp-nya. Jumat (04/06).
Bahkan menurut Subagyo, jika MS bilang tukar guling TKD mestinya utk kepentingan umum, ya dia tdk bisa memakai dasar hukum UU Pengadaan Tanah yg baru (UU No. 2 Tahun 2012), sebab tukar gulingnya tahun 1997.
“Pada tahun 1997 itu pembangunan perumahan juga bisa dikatakan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum karena pembangunan perumahan rakyat itu tanggung jawab pemerintah yg penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh swasta yg diberikan izin oleh pemerintah. PT. SMIP yang mendapatkan izin untuk itu,” pungkasnya.