Deteksi News
Featured Madura Tapal Kuda

Gaki Jatim Sebut 5 Desa di Ganding Ada Indikasi Penyimpangan DD, Diantaranya Desa Ketawang Larangan

Hilman – Deteksi News

Sumenep, (deteksinews.co.id) – Aroma tidak sedap pengelolaan Dana Desa (DD) di 14 Desa di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep mulai tercium oleh Gugus Anti Korupsi Jawa Timur (Gaki Jatim).

Dari 14 Desa di Kecamatan Ganding ada 5 Desa yang dijadikan sampel, satu diantaranya adalah Desa Ketawang Larangan yang diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) mulai tahun 2015 hingga tahun 2021 ini.

Adapun 5 Desa di Kecamatan Ganding yang menjadi target Gaki Jatim, diantaranya; Desa Ketawang Larangan, Desa Rombiya Timur, Desa Ganding, Desa Gadu Barat, dan Desa Ketawang Daleman.

Ketua Gaki Jatim, Ach. Farid Azziyadi menyampaikan, dirinya mengambil sampel di Kecamatan Ganding, karena menurutnya dari anggaran miliaran rupiah setiap Desa ternyata masih banyak ditemukan pembangun menggunakan DD diduga tidak sesuai dengan spek.

“Artinya masih banyak pekerjaan yang menggunakan dana desa yang cendrung dikerjakan asal-asalan oleh oknum pemerintah desa,” katanya kepada media ini. Kamis (03/06/2021).

Lebih lanjut, Farid sapaan akrabnya dengan tegas menyatakan, 5 Desa di Kecamatan Ganding itu termasuk Desa Ketawang Larangan, menjadi atensi khusu untuk dilakukan investigasi lebih detiel satu Minggu kedepan.

“Lima desa ini akan menjadi Atensi khusus Gaki Jatim, satu minggu kedepan kami akan terus melanjutkan investigasi khusus ke lima desa yang akan kami jadikan sampel, termasuk pengelolaan BUMDes-nya,” tegas Farid.

Bahkan dirinya mengatakan, jika pihaknya menemukan penyimpangan dan terdapat unsur pidana di dalamnya, maka pihaknya tidak akan segan-segan membawanya ke ranah hukum.

“Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, baik pekerjaan infrastruktur yang kami duga banyak amburadul, maka kami akan melaporkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit khusus di lima Desa tersebut, dan apabila ada fakta pidananya, maka kami akan menindak lanjuti secara hukum,” ungkapnya lagi.

Karena menurutnya, sesuai dengan Amanah UU desa nomor 6 tahun 2014, pengelolaan dan pekerjaan Dana Desa, wajib dikerjakan dengan profesional, transparan dan berkeadilan, karena Dana Desa, adalah milik semua masyarakat, bukan milik oknum kades.

Sesuai dengan amanah UU Desa, Permendagri dan instrumen lainnya, bahwa pekerjaan fisik yang menggunakan DD, harus dikerjakan oleh TPK yang sudah dibentuk, bukan oleh kepala desa.

“Termasuk pengelolaan BUMDes, sejatinya harus dikelola oleh pengurus BUMDes dan pihak ketiga, artinya bukan dikelola oleh oknum kades atau keluarga dekatnya,” pungkasnya.

Related posts

Polisi Peduli, Polres Lamongan Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga

Redpel

Gelagat MK Mengubah Sistem Pemilu Semakin Menguat

Redpel

Kapolsek Curahdami Beserta Anggotanya Berikan Pengamanan Unras Dari Aliansi PMII Bondowoso

Redpel