Deteksi News
Featured Madura Tapal Kuda

Polres Sumenep “Usir” Mahasiswa Gelar Aksi Demonstrasi

Hilman – Deteksi News

Sumenep, (deteksinews.co.id) – Pada momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021, sejumlah Mahasiswa yang tergabung Front Mahasiswa Keluarga Sumenep (FKMS) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep. Selasa (01/06/2021).

Kedatangan Mahasiswa itu guna mengevaluasi kinerja institusi Polri yang berada di Kota Sumenep, sebab menurut mereka Polres Sumenep sebagai penegak hukum selama ini belum memberikan kepastian hukum.

“Ini berkaitan dengan institusi Polri harus menggevaluasi diri pada momentum hari lahir Pancasila ini. Jangan sampai ada stigma buruk ditengah masyarakat terkait ketidakpastian hukum Polres Sumenep, sehingga masyarakat takut dengan institusi polri ini,” teriak Abdul Mahmud Korlap aksi. Selasa (01/06).

Lebih lanjut, Remaja yang akrab disapa Abdul itu memberikan contoh, bahwa hingga saat ini kasus pembangunan Gedung Dinkes (Dinas Kesehatan) tahun 2014 menurutnya hingga saat ini tidak jelas apa kepastian hukumnya.

“Jadi institusi penegakan hukum di Indonesia termasuk di Sumenep harus berbenah dan menggevaluasi diri jangan hanya mengurusi kenakalan mahasiswa yang dimarahi saat berorasi. Tapi kasus korupsi seperti gedung Dinkes belum ada kepastian hukum,” bebernya.

Bahkan massa aksi menuding Polres Sumenep dalam menegakkan hukum di Kabupaten Sumenep sangat lemah terhadap kalangan elit.

“Tetapi kalau kasus maling ayam, maling telur ditindak dengan tegas oleh pihak penegak hukum, tapi koruptor dibiarkan. Ini bukan hanya di Sumenep tapi dari sabang sampai Merauke ketidakpastian hukum ini terjadi ditengah-tengah Masyarakat,” tandasnya.

Namun sangat miris sekali, saat Mahasiswa melakukan orasi sekitar 10 menit diatas mobil yang menjadi tumpangan massa aksi diminta turun dan “Diusir” (Dibubarkan) oleh pihak kepolisian.

Namun sebelum massa aksi disuruh pulang, antara Mahasiswa dan pihak kepolisian yang diwakili Kasat Reskrim Polres Sumenep sempat terjadi adu mulut terkait aksi kenapa digelar pada hari libur nasional ini, yakni momentum hari kelahiran Pancasila.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf menyampaikan kepada Abdul Mahmud selaku korlap aksi bahwa giat aksi demonstrasi yang digelarnya hari ini jelas melanggar undang-undang nomor 9 tahun 1998.

“Pertama Mas Abdul Mahmud dalam menyampaikan pendapat tidak sejalan dengan Undang-undang no 9 tahun 1998, sampean ini bisa diproses demi hukum. Tapi kami masih memberikan sampean pengertian,” katanya kepada Korlap aksi.

Lebih lanjut, sementara terkait penangkapan kasus gedung Dinkes menurutnya saat ini sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Namun sayang Kasat Reskrim belum bisa menjelaskan kapan berkas kasus Dinkes itu dikirim kembali ke Kejaksaan.

“Terkait kasus Dinkes sudah dikirimkan lagi ke Kejaksaan silahkan cek di Kejaksaan,” terangnya.

Bahkan dirinya meminta massa aksi agar segera pulang sebelum dilakukan penindakan.

“Karena sampean ini sudah tidak sejalan dalam menyampaikan pendapat, maka dengan ini saya perintahkan sampean agar segera pulang sebelum dilakukan penindakan,” perintahnya kepada massa aksi.

Hal itu juga ditegaskan oleh Wakapolres Sumenep, bahwa penyampaian aspirasi atau pendapat oleh mahasiswa hari ini jelas melanggar undang-undang, dari itu pihaknya meminta massa aksi untuk bubar.

“Meraka memang sudah mengirim surat pemberitahuan aksi. Tapi aturannya kan jelas pada hari libur nasional tidak boleh menggelar aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat dimuka umum,” tukasnya.

Related posts

Bersama BI dan Bank Jatim, Bupati Sumenep Launching SIAP QRIS di Pasar Bangkal

Redpel

Polresta Banyuwangi Dijadikan Tempat Latih Tanding Volly Putra Karangasem Bali dan Volly Putra Banyuwangi

Redpel

Wakapolres Bondowoso Menghadiri Kegiatan Pelatihan Komite Komunikasi Digital

Redpel