Imran – Deteksi News.
Gantung, Beltim, (deteksinews.co.id) – Seorang pria inisial SA (29th) yang diketahui merupakan warga Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, terpaksa harus menikmati dinginnya jeruji besi. Pasalnya, 22 Oktober 1991, pria yang keseharian bekerja sebagai buruh harian ini nekad mengacungkan senjata tajam serta mengancam korban, Arfeni (23th), seorang warga Desa Batu Penyu, pada Minggu (30 Mei 2021).
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, yang bersangkutan sudah sering membuat resah penduduk dan sudah beberapa kali membuat surat pernyataan untuk tidak membuat onar namun tetap saja melakukan perbuatannya terhadap warga sekitar.
Kejadian ini terjadi sekira pukul 22.48 di sebuah bengkel milik pelapor di Dusun Padang Rt.01 Desa Jangkar asam. Selain itu tersangka yang sudah tercatat dalam buku hitam tindak pidana, merupakan residivis pencurian di tahun 2019 dan residivis penganiayaan di tahun 2016.
Kapolsek Gantung Polres Belitung Timur Iptu Wawan Suryadinata, S.I.K. mengingatkan,
” Kepada masyarakat Kecamatan Gantung agar selalu berhati – hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kejahatan apapun, masyarakat juga untuk saling peduli dan jika ada tindakan kejahatan atau ada hal yang mencurigakan terutama hal yang bisa mengakibatkan suatu tindak pidana untuk segera bisa menginformasikan kepada pihak Kepolisian”, ujar Kapolsek.
Lebih lanjut pihak Kapolsek Gantung menyatakan bahwa,
“Patut diduga tersangka telah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana atau pasal Pasal 2 ayat 1 UU Drt. Nomor 12 tahun 1951, Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain atau Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia”, imbuhnya.
Saat ini personil Polsek Gantung telah mengamankan tersàngaka berikut barang bukti (BB) sebuah senjata tajam berupa golok yang di gunakan pelaku SA untuk mengancam korban, atas perbuatannya SA wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum dan memaksa SA harus menikmati dinginnya jeruji besi. Kasus tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Polsek Gantung untuk dilakukan penyidikan.