Imam/Dhonny Martha – Deteksi News
Banyuwangi, (deteksinews.co.id) – Viral foto Kades Watukebo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Maimun salah satu tersangka kasus pesta narkoba sedang mengadakan acara halal bihalal dengan beberapa kades yang tergabung di grup PAPDESI saat Hari Raya Idul Fitri di kediamannya beberapa waktu lalu.
Kades Maimun yang awalnya merupakan salah satu dari tiga tersangka lain yaitu Riski oknum polisi yang berdinas di Polsek Glagah dan Wawan pengusaha benih lobster. Ketiganya ditangkap Unit Tipidsus Polresta Banyuwangi beberapa waktu yang lalu saat bulan Ramadhan, yang kemudian ketiganya berhasil mengurus Surat Rehabilitasi dari BNNP Jatim. Ketiganya kemudian di rujuk untuk mengikuti program rehabilitasi narkoba di RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang.
Dari informasi yang didapat tim media ini saat mengunjungi RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat pada hari Senin (24/5/2021), pihak RSJ awalnya mengatakan bahwa pasien rehabilitasi narkotika dengan inisial M tidak mau ditemui oleh siapapun.
Namun setelah ditanya alasannya, akhirnya pegawai tersebut bersedia mengantar tim media ini ke bagian humas. Bagian humas RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang yang mengaku bernama Bu Arum dan Bu Ribut mengatakan, aturan di RSJ untuk pasien rehabilitasi narkotika minimal 3 sampai 4 bulan baru bisa pulang, itupun kalau pasien sudah negatif atau kecanduannya sudah hilang.
“Untuk tiga pasien yang awalnya ditangkap dan dirujuk ke RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat atas nama Maimun, Wawan, dan Rizki itu merupakan pasien rehabilitasi titipan dari BNNP Jatim. Ketiganya baru masuk ke tempat ini tanggal 21 April 2021, dan beberapa hari lalu sudah di ambil lagi sama petugas BNNP Jatim,” ujarnya.
Waktu tim media ini menanyakan bahwa ketiganya saat ini sudah kumpul keluarga dan menggelar acara halal bihalal dirumahnya, Bu Arum dan Bu Ribut menegaskan harusnya kegiatan itu tidak diperbolehkan karena sudah menyalahi prosedur.
“Coba masnya tanya langsung ke BNNP Jatim, karena pihak RSJ Lawang tidak bisa menjemput ketiganya karena mereka adalah pasien titipan dari BNNP Jatim. Sedangkan pihak RSJ Lawang pun tidak bisa menahan sampai batas waktu rehabilitasi habis karena yang menjemput ketiganya waktu itu adalah pihak dari BNNP Jatim,” ungkap kedua.
Selanjutnya tim media ini berusaha menghubungi Bu Rara selaku Humas BNNP Jatim via sambungan telpon. Humas BNNP Jatim mengatatan, masih menunggu jawaban dari pimpinan atau kepala bidang yang menangani masalah rehabilitasi. Sementara dirinya dia tidak berani berstatement karena pimpinan atau kepala bidang belum memberi jawaban.
Diketahui sebelumnya pada tanggal (18/04/2021), Satreskrim dari Unit Tipidsus Polresta Banyuwangi telah menangkap tiga orang terdiri dari Pejabat, Pengusaha dan Polisi (P3). Ketiganya ditangkap saat pesta narkoba dikediaman salah satu tersangka yang berada di Kelurahan Kebalenan Kecamatan Banyuwangi. Ketiganya langsung di limpahkan ke Satnarkoba Polresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
P3 merupakan sebutan untuk profesi ketiga oknum yang saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara narkotika. Tersangka pertama merupakan seorang yang diduga sebagai “PEJABAT” yaitu Maimun yang mengemban tugas sebagai Kepala Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo. Selain menjabat Kepala Desa, Maimun merupakan kakak dari seorang politikus dari partai besar yang saat ini menjadi anggota DPR RI.
Untuk tersangka kedua adalah seorang yang diduga sebagai “PENGUSAHA” bibit lobster (benur) yaitu Wawan, pria asal Kecamatan Licin yang menetap di Wongsorejo. Sedangkan tersangka ketiga adalah seorang anggota “POLISI” aktif yang bertugas di Mapolsek Glagah yaitu Riski.