Dhonny Martha – Deteksi News
Banyuwangi, (deteksinews.co.id) – Lagi – lagi Jajaran Resmob Polresta Banyuwangi Menggerebek pelaku produksi uang palsu,Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang perempuan MW (51) DiLingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, dan menyita uang palsu siap edar sejumlah Rp. 40.060.000,- dengan macam-macam pecahan mata uang rupiah beserta alat produksi dan bahan bakunya.
Modus ini dijalankan sendiri oleh tersangka MW. Proses pemalsuan uang dengan berbekal alat scanner di rumah tersangka.
Uang seratus ribu disobek, belakangnya ditempel hasil scanan, Depannya asli, belakang palsu atau belakang asli, depan palsu, Kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin SH SIK MH. Saat pers Riliase dihalaman Polresta Banyuwangi. Kamis (06/05/2012).
Tersangka sudah dua kali dengan kasus yang sama, mencetak dan mendistribusikan uang palsu pada 2010 dan 2021. Tampilan uangnya ada yang kusam,Uang karya pelaku dijual di luar provinsi. Aparat sedang melakukan pengembangan kasus ini.upal tempelan tersebut diedarkan sendiri lewat jaringan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 Jo Pasal 26 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.Ancaman hukumannya hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp. 10 Milyar,”pungkasnya.