Redaksi – Detesi News
Bondowoso, (deteksinews.co.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso menetapkan salah satu politisi Partai Hanura, H. Darma atau H. Nawiryanto SE (46) warga Desa Mangli , Kecamatan Tapen dan seorang wanita bernama Martini (53) warga Desa Mangli Kecamatan Tapen sebagai buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keduanya hilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penjualan tebu senilai Rp. 900 juta.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. Agung Ari Bowo, SH. M.M mengemukakan bahwa pelaku melakukan penjualan tebu dengan korban bernama Yanto Haryono warga Situbondo senilai Rp.910 juta. Namun ternyata korban hanya menerima tebu senilai Rp.410 juta sehingga korban mengalami rugi Rp. 500 juta.
Karena kedua tersangka dianggap menipu korban kemudian lapor polisi. Polisi kemudian memproses laporan itu dan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Sayangnya setelah ditetapkan tersangka keduanya hilang. Polisi kemudian menetapkan keduanya dalam DPO Polisi.
Kini keduanya dalam pengejaran dan pencarian polisi.”Kami harap mereka segera menyerahkan diri,” kata Kasat.