Dhonny Martha – Deteksi News
Banyuwangi, (deteksinews.co.id) – Jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan pengelola investasi bodong berinisial ZS sebagai tersangka,yang Sebelumnya sebagai saksi,kini statusnya dinaikan menjadi tersangka setelah polisi memintai keterangan dari sejumlah saksi.
Dalam kasus ini ZS sebagai pengelola investasi bodong dengan jumlah 260 orang yang dioperasikan menggunakan Gruop WhatApps (WA). Nilai investasi yang diputar kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin SH SIK MH kurang lebih Rp 1 Miliar.saaat pers Riliase dihalaman Mapolresta Banyuwangi. Selasa (04/05/2021).
Ada 35 orang yang dirugikan dengan satu pelapor,yang dugaan kerugian 1 M kurang lebih, kemudian kita membuka posko waktu pengaduan yang ada di SPKT harapannya masyarakat yang merasa investasinya bodong.
Investasi mulai Rp 100 ribu dalam lima hari akan dilipatkan menjadi Rp150 ribu. Hasil investasi sebagian dibelikan untuk sarana kantor semisal AC dan meja kursi,telah disita sebagai bukti. Selain itu ada buku tabungan bank, rekening koran, buku catatan rekap dana masuk dan keluar, uang Rp 40 juta, termasuk HP yang digunakan untuk mengoperasikan investasi.
Kasusnya ditangani Unit (HARDA) Harta dan Benda Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, investasi bodong ini beroperasi sejak November 2020 – Maret 2021. Keganjilan investasi ini dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada 3 April 2021.
Kami membuka posko aduan di SPKT Polresta Banyuwangi. Jika ada yang merasa menjadi korban bisa melapor ke SPKT, Sementara baru ZS yang ditetapkan tersangka. Ada kemungkinan akan ada lagi pelaku lain yang statusnya sama seperti ZS. masih dalam proses pengembangan,”Pungkasnya.