Kadari – Deteksi News
Situbondo, (deteksinews.co.id) – Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS Basra) lagi-lagi mendatangi Mapolres Situbondo untuk menemui Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Situbondo, AKBP Ach. Imam Rifai, S.H., dan mempertanyakan perkembangan kasus salah satu tambang ilegal. Senin 3 – Mei – 2021.
Aktifitas penambangan ilegal yang telah menetapkan HD, selaku pengelola penambangan liar sebagai tersangka, namun perkembangan prosesnya terkesan jalan di tempat, padahal penetapan tersangka ini sudah berjalan tiga tahun lamanya, namun HD belum juga ditahan. Informasi sementara berkas perkara tersebut ditolak oleh pihak Kejaksaan karena menurut pihak Kejaksaan, berkas tersebut belum lengkap.
Kepada Tim Pengacara LBH GKS Basra, Kapolres hanya memberikan jawaban yang sifatnya normatif. Kapolres tetap berkomitmen untuk melakukan penahanan terhadap HD. Namun demikian, Kapolres minta diberi waktu untuk melengkapi unsur-unsur yang diperlukan. Hal ini untuk mencegah timbulnya celah bagi HD untuk melakukan langkah-langkah hukum yang bisa membuatnya lolos.
Mengenai adanya isu demo yang akan dilakukan warga untuk mempertanyakan kasus ini, Kapolres juga memohon diberikan waktu agar bisa fokus pada penyelesaian kelengkapan unsur penahanan dan pemidanaan HD. Maka dari itu, Kapolres menghimbau untuk tidak menggelar demo, yang justru akan membuat konsentrasi Polres terpecah. Kapolres juga meminta kepada Tim Pengacara LBH GKS Basra dan warga pada umumnya untuk tetap menjalin koneksi dan komunikasi demi memininalisir terjadinya kesalahpahaman.
Mewakili Tim Pengacara LBH GKS Basra, Supriyono, S.H. memberikan pernyataannya, “Pada dasarnya jawaban yang diberikan oleh Kapolres terhadap pertanyaan kami, boleh dikatakan sama dengan apa yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, walaupun, walaupun kami sempat memberikan usulan, saran dan tawaran, bahwa dengan regulasi durasi penahanan, yaitu 40 hari, plus 30 hari, plus 30 hari, maka seandainya HD ditahan saat ini juga, hampir bisa dipastikan, penyidik tidak akan kehabisan waktu untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan”.
Pria yang akrab dengan panggilan Pak Pri ini berharap untuk bisa diadakan pertemuan dalam satu meja antara warga, pihak Polres dan pihak Kejaksaan Negri Situbondo, untuk melakukan konfirmasi, klarifikasi dan koordinasi bersama supaya ada kejelasan titik temu terkait kasus penambangan ilegal yang dilakukan HD.
“Jika hal ini tidak bisa dilakukan, sangat tidak menutup kemungkinan Tim GKS Basra akan melakukan cara-cara lain, seperti aksi dan reaksi secara besar-besaran. Jangan salahkan kami, jika hal itu benar-benar dilakukan,” sergah Pak Pri dengan santai namun penuh ketegasan.