Deteksi News
Featured Madura

Upaya Pencegahan Korupsi, Bupati Fauzi Terbitkan Perbup Gratifikasi

Hilman – Deteksi News

Sumenep, (deteksinews.co.id) – Guna mengantisipasi tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melakukan langkah strategis dengan membuat regulasi baru.

Hal itu disampaikan, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, saat Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi wilayah Kabupaten Sumenep, bersama supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi RI, di Kantor Bupati, Kamis (29/04/2021).

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk melakukan pencegahan korupsi dilingkungan kerjanya, salah satunya adalah dengan membuat regulasi baru tentang pencegahan anti korupsi.

“Saat ini saya telah menerbitkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman pengaduan gratifikasi, serta Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat,” kata Fauzi saat monitoring dan evaluasi bersama Supervisi KPK. Kamis (29/04/2021).

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam rangka memberantas korupsi langkah strategis yang harus dilakukan adalah melakukan pencegahan dari pada memberantas yang sudah terjadi.

“Pencegahan merupakan langkah yang paling penting dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus mencari penyebab akar masalahnya,” tegas Fauzi

Sebagai penyelenggara negara, lanjut Fauzi, harus menyamakan persepsi agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak hanya merugikan keuangan negara saja, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat.

”Aparatur Pemerintah tidak melakukan tindakan korupsi sejalan dengan yang diamanatkan dalam ketetapan MPR Nomor 9 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya pula.

Pria yang akrab disapa Ujie itu juga memaparkan, bahwa KPK dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah, memiliki 8 area intervensi sebagai Monitoring Control for Prevention (MCP).

“MCP ini adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan pelayanan terpadu satu pintu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola Dana Desa (DD),” tuturnya.

Suami Nia Kurnia itu berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan ini Kabupaten Sumenep bisa bebas dari tindak pidana korupsi yang ditandai dengan meningkatnya pendapatan dan indeks Monitoring Control for Prevention (MCP).

“Indeks MCP Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2020 sebesar 72,88 dan berada di peringkat 22 se-Jawa Timur,” tandas Bupati Achmad Fauzi.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Uding Jaharudin mengungkapkan, pihaknya mengadakan kegiatan itu untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah dalam rangka penguatan sistem pencegahan korupsi.

“Kami memiliki program pencegahan korupsi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di 8 area, seperti penganggaran APBD dan pengadaan barang dan jasa, yang rawan terjadinya tindakan korupsi, sehingga perlu penguatan sistem pencegahan dan monitoringnya,” tandasnya.

Related posts

Waow Keren! Theo Hernandez Cetak Gol Selang 5 Menit Prancis Go Finals

Redpel

Kadis PUPR Probolinggo Melakukan Langkah Tegas Kepada Kontraktor yang di Duga Langgar Aturan

Redpel

Tiga Pilar Kelurahan Sumberrejo Bersama Puskesmas Jemput Bola Vaksinasi

Redpel