Kadari – Deteksi News
Situbondo, (deteksinews.co.id) – Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS Basra) kembali mendatangi Mapolres Situbondo untuk mempertanyakan perkembangan kasus salah satu tambang liar di Situbondo, hal ini terkait dengan aktifitas penambangan liar di Dusun Taman, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Situbondo. Jumat, 30 April 2021.
Aktifitas penambangan liar ini telah menetapkan HD, selaku pengelola penambangan liar sebagai tersangka, namun perkembangan prosesnya terkesan jalan di tempat. Seperti dilansir dari beberapa pemberitaan saat itu, bahwa Pihak Kepolisian sebenarnya telah menyerahkan berkas kasus tambang liar ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Situbondo, namun berkas tersebut ditolak oleh pihak Kejaksaan karena menurut pihak Kejaksaan, berkas tersebut belum lengkap.
Hal inilah yang menjadi sorotan dari Tim Pengacara LBH GKS Basra. Setelah sebelumnya sempat mempertanyakan hal yang sama, dan ternyata hingga hari ini Tim Pengacara LBH GKS Basra menganggap bahwa proses pemidanaan pelaku tambang liar ini belum menemukan perkembangan apapun.
Menyikapi hal tersebut, maka pada hari ini Tim Pengacara LBH GKS Basra kembali mendatangi Mapolres Situbondo untuk mengklarifikasi hal tersebut. Kali ini Tim Pengacara menemui AKP Agus Sutanto selaku Kasat Intelkam Polres Situbondo dan Kompol Yatno Mardi selaku Kabag Ops Polres Situbondo, namun kedua Pejabat Teras Polres Situbondo tersebut mengarahkan Tim Pengacara untuk mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo.
Tim Pengacara LBH GKS Basra segera menemui AKP Agus Widodo selaku Kasat Reskrim Polres Situbondo. Dari sini didapat keterangan dari Kasat Reskrim bahwa pihak Polres Situbondo memang sedang mengupayakan proses penahanan HD selaku tersangka dugaan pelaku penambangan liar. “Namun kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan Labfor terhadap pembandingan tanda tangan milik HD di beberapa berkas. Ini sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak Kejaksaan Negeri Situbondo,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, Taufik, S.H., selaku Direktur LBH GKS Basra menyatakan, “Kami berharap agar kasus ini segera dijalankan oleh Kepolisian. Kami juga berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Situbondo agar hal ini bisa dijadikan perhatian khusus,” ungkapnya. “Dengan kejelasan kasus ini, bahkan masyarakat luas telah mengetahui bahwa HD telah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa HD kok masih belum ditahan. Padahal tuntutan pidananya sudah layak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka HD. Jangan sampai masyarakat menganggap bahwa kasus ini mengambang,” ujarnya lagi.