Deteksi News
Featured Madura

Bermotif Dendam Asmara, Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun Dijerat 15 Tahun Penjara

Hilman – Deteksi News

Sumenep, (deteksinews.co.id) – Terungkap sudah pelaku pembunuhan terhadap bocah berumur 4 tahun bernama Selvy Nur Indah Sari warga Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Hal itu terungkap setelah Almarhum Selvy Nur Indah Sari dilaporkan hilang oleh pihak keluarga 3 hari sebelum jenazah ditemukan. Setelah itu pihak kepolisian melakukan olah TKP, kemudian pemeriksaan saksi-saksi dan analisis yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Sumenep.

“Memang kurang lebih 1 minggu baru bisa terungkap, karena tidak ada saksi yang melihat langsung, dan BB-nya masih minim,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat menggelar Pers Rilis di Mapolres setempat. Kamis (29/04/2021).

Lebih lanjut, Darman sapaan akrabnya menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yakni inisial SL warga Desa Tambaagung Ares, Ambunten, dan masih tetangga korban. diketahui bahwa motif dari pembunuhan bocah 4 tahun itu lantaran ada perasaan dendam asmara.

“Pada saat SL (Pelaku) melihat Almarhum SI (Korban) ini terlintas dalam fikirannya bahwa ada persaan dendam terhadap suaminya yang selama ini dinilai ada hubungan spesial dengan ibu korban, karena ibu korban ini adalah seorang janda,” ungkap Darman.

Darman juga menjelaskan, kronologis perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap anak itu , berawal saat pelaku (SL) melihat korban Selvy Nur Indah Sari sedang bermain di rumah ibu karimah.

“Ketika SL melihat korban SI ini kemudian didekati lah oleh SL waktu korban berada di kamar mandinya ibu karimah, lalu diambillah perhiasan korban berupa kalung dan gelang korban, kemudian karena dari awal ada niat sakit hati terhadap suaminya, diajaklah almarhum SI ini ke rumah pelaku,” terangnya.

Setalah sampai di rumah pelaku, kemudian SL melancarkan aksinya melakukan tindak kekerasan menutup mata korban dengan kain hitam lalu dimasukkan ke dalam karung.

“Korban dieksekusi di dalam rumah tersangka, namanya anak-anak ya tidak ada perlawanan. Kemudian mata korban ditutup dengan kain warna hitam, bahkan ada tindakan kekerasan terhadap korban, baru kemudian dimasukkan ke dalam karung warna putih,” ungkapnya.

“Baru setelah itu korban dibawa menggunakan motor Beat Hitam dan korban diletakkaan didepan joknya menuju arah barat di bibir pantai di Dusun Pandan, lalu dibuang lah ke dalam sumur di dekat pantai,” sambung Darman.

Pengakuan Pelaku, imbuh Darman, pada saat Korban dibawa menggunakan motor pelaku, korban yang sudah dibungkus karung itu masih bergerak dan memanggil-manggil ibunya.

“Pada saat perjalanan untuk dibuang, korban masih hidup dan masih sempat bilang kata-kata maaa mama mama,” imbuhnya.

Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, satu unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning milik pelaku, Uang sejumlah Rp. 4.000.000,- Perhiasan berbentuk anting dengan berat + ½ gram milik korban.

Kemudian satu buah kerudung warna hitam, satu buah kerudung warna biru tosca, satu buah karung bekas pakan ayam warna putih, satu buah rok pendek warna kuning, satu buah kaos lengan pendek warna putih, satu buah kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty, satu buah celana dalam warna kuning.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Related posts

Akibat Angin Kencang Disertai Hujan Lebat, Rumah Warga Desa Gunung Malang Tertimpa Pohon

Redpel

Insan Pers se-Kebupaten Pekalongan Adakan Ngobar di Lapangan Mataram

Redpel

Gondol Sapi Coklat, Pria Asal Jember Dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso

Redpel