Deteksi News
Banyuwangi Hukum & Kriminal

Polresta Banyuwangi Bongkar Produksi Senjata Ilegal Empat Orang Jadi Tersangka

Dhonny Martha – Deteksi News

Banyuwangi, (deteksinews.co.id) – Kepolisian Resor kota Polresta Banyuwangi mengungkap produksi dan jaringan peredaran senjata api (senpi) ilegal. Dalam operasi Empat orang ditetapkan menjadi tersangka dan sejumlah senjata api serta pelengkapannya dijadikan barang bukti.

Kasus ini terungkap pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 sekitar jam 5 sore di sebuah rumah di Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri,kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Replik Handoko, saat pers rilis di halaman Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (10/04/ 2021).

Keempat orang tersebut adalah NM (52) Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dan CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman menambahkan, untuk adanya keterlibatan adanya anggota atau tidak pihaknya masih menunggu hasil proses pengembangan selanjutnya. Sedangkan keempatnya dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat.

Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan kepada tersangka pertama, polisi akhirnya mengamankan tersangka lain yakni, IPW, AW dan CS.

Dari pengakuan tersangka NM, lanjut Arman, dia berperan sebagai pembuat senjata api modifikasi. Dia belajar membuat senpi secara otodidak yang ia pelajari melalui internet. Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara penjualan.

Dari hasil pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 single, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil cis, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi.

Tersangka IPW merupakan pembeli senpi dari tersangka NM. Darinya polisi mengamankan barang bukti di antaranya, satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev kodif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Broning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM serta cis kaliber 22 MN dan cis kaliber 22 MM, serta dua magazine M-16 dan magazine FN-Broning.

Para Tersangka AW, berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM dan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang datang saat rilis kasus tersebut mengatakan, pihaknya mem-back up sepenuhnya pengungkapan yang dilakukan Polresta Banyuwangi.

Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan mem-back up penuh pengungkapan senjata api (senpi) yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi. Ujar Gatot.

Related posts

Polresta Banyuwangi Berhasil Tangkap Sindikat Curanmor dan Sita Puluhan Motor Hasil Kejahatan

Redaksi

Kegiatan Musyawarah Rayon (MUSRA) ke- VII Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS) Banyuwangi

Redaksi

Serbuan Vaksin, Sasaran Kali Ini Para Nelayan di Pantai Cemara Banyuwangi

Redaksi